Kota Bandung Akan Relaksasi Ekonomi, Tapi Perketat Sanksi Pelanggar, Berikut Keterangan Oded M. Danial

- 6 Maret 2021, 14:27 WIB
Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial/ISTIMEWA
Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial/ISTIMEWA /

"Dari semua buka pukul 08.00 WIB akan dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB," tuturnya.

Namun, lanjut Oded, pada Perwal baru nanti sanksi bagi pelanggar khususnya tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari. 

Melainkan sambung Oded, apabila sudah disegel, maka tempat tersebut otomatis ditutup operasionalnya selama dua pekan.

Baca Juga: Bahas Isu Terkini, 13 Wali Kota Kumpul di Bogor

“Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan,” Imbuh Oded M. Danial. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah