JURNAL SOREANG-Langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat yang sigap dengan rencana mendirikan TV desa diapresiasi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Setelah dilantik pada 4 Desember 2020 lalu, KPID langsung 'ngabret' melakukan 108 kegiatan, evaluasi dua TV dan 48 radio, serta menegur 34 program televisi karena siarannya melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Kami mengapresiasi kegiatan KPID karena yang melebihi panggilan tugasnya," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam pertemuan dengan Komisioner KPID Jawa Barat secara virtual, Senin, 8 Februari 2021.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menjelaskan mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan, misi penyelamatan mata dan telinga masyarakat Jawa Barat serta antisipasi pelaksanaan ASO (analog switch of) penyiaran digital teresrial.
Salah satu rencana kegiatan yang dikemukakan oleh Adiyana adalah program 1 desa 1 media penyiaran yang disebut TV Desa. "Program tersebut merupakan bentuk kerjasama KPID dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat," ucap Adiyana.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, sangat mendukung gagasan tersebut dan berharap dapat segera terwujud.
Baca Juga: Dakwah Sejuk KPID Jawa Barat, Kang Emil: Luar Biasa Sinergitas Rencana Gemilang Jabar