Sementara untuk keuntungan yang diterima tersangka, lanjut Siswo, bahwa dari setiap Rp100 juta uang palsu yang terjual, akan mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta.
Baca Juga: LIVE STREAMING dan Prediksi Liga Inggris, Tottenham Hotspur vs Chelsea
Tak hanya itu, imbuh Siswo, tersangka juga mengedarkan uang palsu mata uang Dollar Amerika dengan pecahan 100 Dollar, yang mana dijanjikan keuntungan akan mendapatkan upah Rp200 ribu dari setiap 100 Dollar yang terjual.
"Tersangka telah mengedarkan uang palsu tersebut sejak tahun 2019 dengan jumlah Rp600 juta kepada konsumen yang berada di dalam negeri, yakni Majalengka, Indramayu, Madura, dan Kalimantan," Jelasnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Majalengka. "Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.***