Waspada Uang Palsu! Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap dan Bekuk Pelaku Pengedar

- 4 Februari 2021, 22:20 WIB
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan saat menunjukan barang bukti berupa mata uang palsu saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis 4 Februari 2021.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan saat menunjukan barang bukti berupa mata uang palsu saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Kamis 4 Februari 2021. /Yusup/Jurnal Soreang/Humas Polres Majalengka

Sementara untuk keuntungan yang diterima tersangka, lanjut Siswo, bahwa dari setiap Rp100 juta uang palsu yang terjual, akan mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta.

Baca Juga: LIVE STREAMING dan Prediksi Liga Inggris, Tottenham Hotspur vs Chelsea

Tak hanya itu, imbuh Siswo, tersangka juga mengedarkan uang palsu mata uang Dollar Amerika dengan pecahan 100 Dollar, yang mana dijanjikan keuntungan akan mendapatkan upah Rp200 ribu dari setiap 100 Dollar yang terjual.

"Tersangka telah mengedarkan uang palsu tersebut sejak tahun 2019 dengan jumlah Rp600 juta kepada konsumen yang berada di dalam negeri, yakni Majalengka, Indramayu, Madura, dan Kalimantan," Jelasnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Majalengka. "Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x