Resmi Ditahan KPK, Ini Rincian Uang Suap yang Diberikan Wali Kota Tasikmalaya pada Yaya Purnomo

23 Oktober 2020, 19:47 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. /Pikiran-rakyat.com/Asep M Saefuloh/

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sejak 23 Oktober 2020. Budi ditahan setidaknya sampai 20 hari ke depan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018, sejak 26 April 2019 lalu. "Kami lanjutkan proses penyidikan dan hari ini, KPK menahan tersangka BBD, Wali Kota Tasikmalaya," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung dalam kanal Youtube resmi KPK RI, Jumat 23 Oktober 2020.

Dalam perkembangan penyelidikannya, kata Nurul, KPK sudah memeriksa sekitar 33 saksi dan 2 saksi ahli. Hasilnya, KPK memutuskan untuk menahan Budi di rutan KPK, 23 Oktober -11 November 2020 hari ke depan.

Baca Juga: Rampung Desember, Inilah Tower yang Akan Jadi Ikon Kebanggan Warga Kabupaten Bandung

Terkait kasus suapnya sendiri, merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah RAPBN Perubahan 2018. Pengungkapan kasus itu diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) 4 Mei 2019, di mana KPK berhasil mengamankan barang bukti Rp400 juta dan menetapkan 6 tersangka.

Keenam tersangka tesebut adalah Amin Santono (Anggota komisi IX DPR RI), Eka Kamaludin (swasta), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Dias (swasta), Sugiman (anggota DPR RI 2014-2019) dan Natan Pasomba (Plt Kadis PU Pegunungan Arfak, Papua). Mereka kini sudah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor.

Sementara itu Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, kronologis dugaan suap tersebut berawal pada 2017 ketika Budi bertemu dengan Yaya untuk membahas alokasi DAK 2018. "Ketika itu Yaya berikan penawaran bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan tersangka bersedia memberikan fee jika Yaya bersedia membantu," ujarnya.

Baca Juga: Bupati Bandung Surati Jokowi Soal Nasib Guru Honorer

Setelah itu, kata Krayoto, pada Mei 2017 Pemkot Tasikmalaya mengajukan usulan DAK reguler bidang kesehatan agar pemerintah pusat mengalokasikan bantuan pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp32,8 miliar. Selain itu Pemkot Tasikmalaya juga mengajukan usulan DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rp53,7 miliar dengan rincian Rp47,7 miliar untuk bidang jalan, Rp5,19 miliar untuk bidang irigasi.

"Sekitar Agustus tersangka BBD bertemu kembali dengan Yaya. Tersangka BBD meminta bantuan Yaya untuk peningkatan DAK Tasikmalaya dari tahun sebelumnya," kata Karyoto.

Setelah adanya komitmen, kata Karyoto, Yaya bersedia memberikan prioritas kepada Kota Tasikmalaya. Sebagai imbalannya, Budi pun memberikan fee sebesar Rp200 juta untuk Yaya.

Baca Juga: Perempuan Hamil di Soreang Ternyata Dibunuh Suami Sendiri Akibat Cemburu

Tak hanya sampai di situ, Karyoto juga melansir bahwa Budi kembali memberikan uang Rp300 juta kepada Yaya setelah Menteri Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk daerah termasuk Kota Tasikmalaya. Dalam publikasi itu sendiri, Kota Tasikmalaya mendapatkan DAK sebesar Rp29,9 miliar untuk bidang kesejahteraan, DAK prioritas daerah Rp19,9 miliar dan DAK Dinas PUPR Rp 47,7 miliar.

Pada April 2018, Budi pun kembali bertemu Yaya dan memberikan uang Rp200 juta. Uang itu diduga masih terkait kepengurusan DAK tersebut.***

Editor: Handri

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler