ABPPTSI Jabar Persoalkan Izin Lembaga Pendidikan di UU Cipta Kerja

8 Oktober 2020, 12:45 WIB
KETUA ABBPTSI Jabar, Sali Iskandar /SARNAPI/"JS"/

JURNAL SOREANG- Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Jabar mempersoalkan izin mendirikan lembaga pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Arah izin lembaga pendidikan seperti usaha komersial, padahal lembaga pendidikan lebih bersifat sosial.

"Kami menyoroti Pasal 65 UU Cipta Kerja yang baru disahkan dan mendapatkan protes di mana-mana," kata Ketua ABPPTSI Jabar, Sali Iskandar,di sela-sela kunjungan ABPPTSI Jabar ke sawah pendidikan Intan Al Sali, Kamis, 8 Oktober 2020.

Menurut Sali, ABPPTSI pusat sudah mengeluarkan surat keberatan kepada Badan legislatif (Baleg) DPR sebelum UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ini Syarat agar Belajar Daring Tak Membosankan

"Baleg DPR sudah setuju agar klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja dikeluarkan. Ternyata setelah disahkan masih ada pasal-pasal yang mengatur masalah pendidikan," ujarnya.

Menurut Sali, lembaga pendidikan berbeda dengan dunia usaha sehingga proses izin juga harus dibedakan.

"Lembaga pendidikan memiliki delapan standard pendidikan, sedangkan dunia usaha berbeda lagi visi dan misinya yakni meraih untung sebesar-besarnya," katanya.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Ajak Berdoa Selama 40 Hari Kedepan

Sedangkan lembaga pendidikan bukan untuk meraih laba sebanyak-banyaknya. "Kalau pun ada kelebihan dari operasional akan dipakai untuk pembangunan fasilitas dan kesejahteraan pegawai dan guru," ucapnya.

Rencananya ABPPTSI akan membawa UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi maupun mendorong presiden membuat Peraturan Perundang-undangan Pengganti UU (Perpu).

"Jangan sampai UU Cipta Kerja menjadi bola liar yang merugikan bangsa dan masyarakat. Apalagi saat ini masih pandemi sehingga seharusnya tidak ada unjuk rasa atau kerumunan massa," katanya.

Baca Juga: Stimulus Anggaran Covid-19 Tidak Berdampak Bagi Petani. Nilai Tukar Petani Malah Turun

ABPPTSI pernah mengajukan judisial review ke MK atas hadirnya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang menggeser peran yayasan.

"Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan MK sehingga akhirnya yayasan masih menjadi badan penyelenggara pendidikan," ujarnya.***
***

 

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler