Mengenal 'Mini Lockdown' yang Akan Diterapkan Pemkot Bandung pada Minggu Depan

4 Oktober 2020, 05:41 WIB
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna: Mulai pekan depan rencananya Kota Bandung akan mulai menerapkan mini lockdown yang dilakukan seperti PSBM di Secapa AD. / ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/

 

JURNAL SOREANG- Dengan makin meningkatnya penyebaran Covid-19 sehingga Pemerintah Kota (Pemkot)  Bandung berencana akan melakukan "mini lockdown" mulai pekan depan. Masyarakat pun dibuat bingung dengan penamaan istilah baru ini yang dipopulerkan Presiden Jokowi.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, saat wawancara dengan radio PRFM, Sabtu, 3 Oktober 2020, menyatakan,  "mini lockdown" sama halnya dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau PSBM. "Masyarakat tak perlu bingung dengan penamaan istilah baru ini. Apalagi Pemkot Bandung sudah pernah menerapkan PSBM saat ada kluster Secapa Hegarmanah," ujarnya.

Tedy menambahkan, ketimbang menggunakan istilah baru mini lockdown alangkah lebih baik, jika tetap menggunakan istilah PSBM. Daripada mini lockdown lebih baik pembatasan sosial berskala kecil atau mikro. Istilah itu akan lebih diterima masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: KBIHU Sudah Kehabisan Modal untuk Adakan Bimbingan Manasik Haji

 

Lalu, bagaimana penerapan PSBM?  Ambil contoh saja saat GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Cicadap  melaksanakan PSBM pada 14-28 Juli 2020 sebagai  langkah penanganan terhadap klaster Sekolah Calon Perwira TNI AD (Secapa AD).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Cidadap, Hilda Hendrawan menuturkan, PSBM diberlakukan di seputar kawasan terdekat dari Secapa AD. Wilayah tersebut terdiri dari 7 RW.


“Kawasan yang terdekat atau berbatasan langsung itu semuanya ada 7 RW. Di antaranya ada 4 RW di Kelurahan Hegarmanah, 1 RW di Kelurahan Ledeng dan 2 RW Kelurahan Ciumbuleuit,” jelas Hilda seperti disitat dari rilis Humas Pemkot Bandung, 14 Juli lalu.

Baca Juga: Anggaran Covid-19 Menipis, Pemkot Tasikmalaya Butuh Bantuan Tangani Klaster Pesantren

Penerapan PSBM dengan membangun tiga pos pantau. Yakni, pos pantau pertama itu ada di Jalan Hegarmanah, lalu posko kedua di Jalan Cisatu itu akses jalan tembus dari Jalan Ciumbuleuit. Satu lagi posko dibuat di Panorama.

Setiap posko akan dijaga secara ketat selama 24 jam secara bergiliran oleh petugas gabungan baik dari aparat kewilayahan, Polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) serta elemen masyarakat.

Di posko ini nantinya akan diberlakukan buka tutup jalur. Yakni pada pukul 06.00 WIB – 21.00 WIB dapat dilalui seperti biasa, kemudian akan ditutup pukul 21.00 WIB – 06.00 WIB.

Baca Juga: Astaghfirullah, Daftar Tunggu Haji Sampai 150 Tahun

Di posko ini  tidak hanya pemeriksaan saja. Namun orang yang lewat itu akan di data tujuan, asal dan keperluannya apa.

Selama PSBM juga diiringi dengan pelacakan kepada masyarakat. Namun pelayanan masyarakat di kantor pemerintah yang ada di dalam areal PSBM tidak terganggu.

Pelayanan administrasi tetap dibuka seperti biasa. Hanya, memang penerapan standar protokol kesehatannya akan semakin maksimal. ***

 

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler