JURNAL SOREANG - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 pada 30 November 2023.
Keputusan ini memuat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Kota di Jawa Barat untuk tahun 2024.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat:
Baca Juga: 5 Ide Bisnis Modal Rp100 Juta yang Menjanjikan Keuntungan Besar
Kota Bekasi - Rp5.343.430
Kabupaten Karawang - Rp5.257.834
Kabupaten Bekasi - Rp5.219.263
Kabupaten Purwakarta - Rp4.499.768
Kabupaten Subang - Rp3.294.485
Kota Depok - Rp4.878.612
Kota Bogor - Rp4.813.988
Baca Juga: Mengelola Utang Usaha dengan Bijak: Tips Mencegah Kredit Macet Bagi Pengusaha
Kabupaten Bogor - Rp4.579.541
Kabupaten Sukabumi - Rp3.384.491
Kabupaten Cianjur - Rp2.915.102
Kota Sukabumi - Rp2.834.399
Kota Bandung - Rp4.209.309
Kota Cimahi - Rp3.627.880
Kabupaten Bandung Barat - Rp3.508.677
Baca Juga: Sungguh Beruntung! Cerita Celine Bermain Ukulele di Hadapan Presiden Jokowi, Siapa Celine?
Kabupaten Sumedang - Rp3.504.308
Kabupaten Bandung - Rp3.527.967
Kabupaten Indramayu - Rp2.623.697
Kota Cirebon - Rp2.533.038
Kabupaten Cirebon - Rp2.517.730
Kabupaten Majalengka - Rp2.257.871
Kabupaten Kuningan - Rp2.074.666
Baca Juga: Rahasia Awet Muda: 8 Tips Sederhana untuk Meraih Kebahagiaan dan Kesehatan Abadi
Kota Tasikmalaya - Rp2.630.951
Kabupaten Tasikmalaya - Rp2.535.204
Kabupaten Garut - Rp2.186.437
Kabupaten Ciamis - Rp2.089.464
Kabupaten Pangandaran - Rp2.086.126
Kota Banjar - Rp2.070.192
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Kurangi Makanan Penyebab Perut Buncit, Sebaiknya Pilihlah yang Sehat untuk Tubuh Anda
Meskipun demikian, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Untuk daerah-daerah ini, akan dilakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Peningkatan UMK dari tahun sebelumnya juga tercatat, seperti Kota Bandung yang mengalami kenaikan sebesar Rp160.846,31 atau 3,97 persen. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan standar penghidupan pekerja di wilayah Jawa Barat.***