Pengumuman Resmi: Daftar Upah Minimum (UMK) Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2024

1 Desember 2023, 12:42 WIB
Daftar Upah Minimum (UMK) Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2024./Jabarprov.go.id /

 

JURNAL SOREANG - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 pada 30 November 2023.

Keputusan ini memuat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Kota di Jawa Barat untuk tahun 2024.

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat:

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Modal Rp100 Juta yang Menjanjikan Keuntungan Besar


Kota Bekasi - Rp5.343.430

Kabupaten Karawang - Rp5.257.834

Kabupaten Bekasi - Rp5.219.263

Kabupaten Purwakarta - Rp4.499.768

Kabupaten Subang - Rp3.294.485

Kota Depok - Rp4.878.612

Kota Bogor - Rp4.813.988

Baca Juga: Mengelola Utang Usaha dengan Bijak: Tips Mencegah Kredit Macet Bagi Pengusaha

Kabupaten Bogor - Rp4.579.541

Kabupaten Sukabumi - Rp3.384.491

Kabupaten Cianjur - Rp2.915.102

Kota Sukabumi - Rp2.834.399

Kota Bandung - Rp4.209.309

Kota Cimahi - Rp3.627.880

Kabupaten Bandung Barat - Rp3.508.677

Baca Juga: Sungguh Beruntung! Cerita Celine Bermain Ukulele di Hadapan Presiden Jokowi, Siapa Celine?

Kabupaten Sumedang - Rp3.504.308

Kabupaten Bandung - Rp3.527.967

Kabupaten Indramayu - Rp2.623.697

Kota Cirebon - Rp2.533.038

Kabupaten Cirebon - Rp2.517.730

Kabupaten Majalengka - Rp2.257.871

Kabupaten Kuningan - Rp2.074.666

Baca Juga: Rahasia Awet Muda: 8 Tips Sederhana untuk Meraih Kebahagiaan dan Kesehatan Abadi

Kota Tasikmalaya - Rp2.630.951

Kabupaten Tasikmalaya - Rp2.535.204

Kabupaten Garut - Rp2.186.437

Kabupaten Ciamis - Rp2.089.464

Kabupaten Pangandaran - Rp2.086.126

Kota Banjar - Rp2.070.192

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Kurangi Makanan Penyebab Perut Buncit, Sebaiknya Pilihlah yang Sehat untuk Tubuh Anda

Meskipun demikian, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Untuk daerah-daerah ini, akan dilakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Peningkatan UMK dari tahun sebelumnya juga tercatat, seperti Kota Bandung yang mengalami kenaikan sebesar Rp160.846,31 atau 3,97 persen. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan standar penghidupan pekerja di wilayah Jawa Barat.***

 

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler