Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandung Disahkan oleh DPRD, Begini Penjelasanya

18 September 2023, 17:55 WIB
Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandung Disahkan oleh DPRD, Begini Penjelasanya /

JURNAL SOREANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung terkait pajak dan retribusi daerah telah disetujui dan disiapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Senin, 18 September 2023.

Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, mengucapkan terima kasih kepada Pansus 2 DPRD Kota Bandung yang telah menyelesaikan pembahasan mengenai Raperda ini, serta kepada DPRD Kota Bandung yang telah mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda.

Menurut Ema, terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi dasar penting dalam pembentukan Raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang akan berlaku mulai 5 Januari 2024. 

Baca Juga: Jokowi dan Bey Machmudin Tinjau Pabrik Baterai Mobil Listrik, Dorong Pengembangan Kendaraan Ramah Lingkungan

Ema juga menekankan bahwa pembentukan Perda ini memiliki pentingnya karena akan memberikan peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Mengingat materi Raperda ini telah mendapatkan persetujuan bersama dari DPRD, selanjutnya Pemerintah Kota Bandung akan segera menyampaikan Perda tersebut kepada Gubernur Jawa Barat, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan disampaikan kembali kepada dewan yang terhormat untuk mendapatkan penyempurnaan," ujar Ema dalam pandangannya.

Ketua Pansus 2 DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, menyampaikan apresiasi kepada Pansus 2, DPRD Kota Bandung, dan OPD Pemerintah Kota Bandung yang bersama-sama merumuskan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda. 

Baca Juga: Dari Data KPU, Ada 9 Caleg di DCS DPD Provinsi Kalimantan Tengah, Cek Nama-nama Bacaleg dari Sekarang

Ia berharap bahwa selesainya pembahasan Raperda ini akan meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Bandung, sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat.

Raperda Kota Bandung mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri dari 13 BAB dan 98 Pasal. 

Andri berharap agar Pemerintah Kota Bandung segera mengawal proses harmonisasi dan evaluasi terhadap Perda Kota Bandung ke tingkat Pemerintah Provinsi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Malam Ini! Live Streaming Salernitana vs Torino Liga Italia 2023 2024 Serie A, Cek Linknya Berikut ini

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan Kota Bandung dapat mengoptimalkan sistem perpajakan dan retribusi daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan yang sesuai dengan rencana dan harapan masyarakat.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Humas Pemkab Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler