Catat! Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp50 Juta atau Penjara

8 September 2023, 13:20 WIB
Gunungan sampah terlihat di beberapa titik di wilayah Kota Cimahi. /pemkot Cimahi

JURNAL SOREANG - Banyaknya oknum yang membuang sampah secara liar di lingkungan Kota Cimahi, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal memberikan tindakan tegas.

Disebutkan bahwa pelaku yang membuang sampah sembarangan bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

Penerapan sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga: Viral! Oknum Warga Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Cimahi Siap Berikan Denda Rp50 Juta atau Pidana 3 Bulan

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, Kamis, 7 Agustus 2023 kemarin.

"Sekarang kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Perda," katanya.

Dalam Perda tersebut dijelaskan, penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar atau pelaku pembuang sampah sembarangan dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.

Baca Juga: Luar Biasa! Jurnalis Asing Akui Pelayanan Terbaik Media Center KTT ke 43 ASEAN di Indonesia

Disebutkan dalam Perda tersebut bahwa setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.

Kemudian membuang sampah disungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum dan jalan, membakar sampah plastik, membakar sampah di tempat terbuka, mengotori, merusak, dan membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

Chanifah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai pengak Perda.

Rencananya, lanjut Chanifah, masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung bawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga: Cek yuk Apa saja Dukungan KTT ke 43 ASEAN Terhadap Jurnalis UMKM Melalui Souvenir

"Renacanya kita mulai minggu depan. Jadi yang melanggar nanti di Tipiring," katanya.

Chanifah mengatakan, tindakan tersebut dilakukan sebagai efek jera bagi yang membuang sampah sembarangan atau melanggar Perda.

Chanifah menjelaskan, penerapan sanksi tersebut dirasa diperlukan. Pasalnya, kasus pembuangan sampah secara liar di Kota Cimahi terus terjadi di tengah darurat lokasi pembuangan sampah.

Kendati demikian, jika hal itu dibiarkan maka gunungan sampah liar pun akan terjadi di sejumlah titik di Kota Cimahi.

Baca Juga: Olahraga Ringan Dengan Berjalan Kaki Dipagi Hari Untuk Latihan Fisik Ibu Rumah Tangga

Bahkan beberapa waktu lalu beredar sebuah video yang memperlihatkan oknum warga Cimahi yang dengan sengaja membuang sampah ke aliran sungai Citopeng, Cimahi Selatan.

"Sekarang ini kita belum bisa buang sampah lagi ke TPA Sarimukti, otomatis sampah numpuk," katanya.

"Jadi saya ingatkan mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang dimana saja," ujar Chanifah.***

Editor: Rustandi

Sumber: cimahikota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler