Ada 5 Faktor Pendorong Perkawinan Usia Anak, Berikut Penegasan Dirjen Bimas Islam Kemenag

13 Juli 2023, 11:46 WIB
Para peserta Seminar Nasional Cegah Kawin Anak yang diadakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dan Pemprov Jabar di Hotel Harris Kota Bandung, Kamis 13 Juli 2023 /Sarnapi/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG- Ada 5 faktor yang mendorong terjadinya pernikahan usia anak atau di bawah 18 tahun.

Faktor itu adalah pembenaran ajaran agama, faktor ekonomi, sosial budaya, pengaruh tokoh masyarakat dan tokoh agama, dan faktor pendidikan.

Seminar Nasional Cegah Kawin Anak yang diadakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah di Hotel Harris Kota Bandung, Kamis 13 Juli 2023 mengungkapkan hal tersebut.

Baca Juga: Prihatin! Tinggi Angka Perkawinan Anak di Indonesia, Bagaimana di Jawa Barat?

Acara dihadiri Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah H. Zaenal Mustamin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Jabar I Gusti Agung Kim Fajar, perwakilan Save the Children, kepala Kemenag kabupaten dan kota, perwakikan Kemenko PMK, kepala Dinas Pendidikan, Plh Kepala Kanwil Kemenag Jabar Ali Abdul Latif, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB kabupaten dan kota.

Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag Prof. Dr. Phil Komarudin Amin, jajaran Kemenag mulai dari pejabat, semua ASN sampai guru madrasah dan penyuluh harus terjun ke masyarakat untuk mencegah perkawinan usia anak ini.

"Karena untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya perkawinan usia anak butuh waktu lama dan kesabaran," katanya.

Baca Juga: Sinetron Zahra Dituding Promosikan Perkawinan Anak, Pemeran Pak Tirta: kalau Ga Suka Tinggal Skip!

Pihak Kemenag sudah mengeluarkan buku khutbah Jum'at untuk pencegahan perkawinan usia anak ini.

"Dengan perhitungan kalau ada 100 juta muslimin Indonesia yang ikut shalat Jumat, maka bisa tersadarkan dengan materi khutbah ini," katanya dalam acara dipandu moderator Kabid Uraia dan Binsar Kemenag Jabar, H. Pathoni.

Dia menegaskan pencegahan perkawinan usia anak tak bisa dengan hanya diskusi, seminar atau workshop melainkan harus ada aksi nyata di lapangan.

Baca Juga: Kontroversi Sinetron ‘Suara Hati Istri’, Tuai Berbagai Kecaman dari Berbagai Pihak Terkait Perkawinan Anak

Seperti diketahui Angka perkawinan anak yakni di bawah 18 tahun masih tinggi di Indonesia termasuk Jawa Barat yang tahun 2022 mencapai 5.628 kasus.

Selain Jawa Barat, provinsi paling tinggi perkawinan usia anak adalah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

Padahal dengan menikah di usia anak akan membawa dampak buruk terhadap ibu maupun pengasuhan anaknya termasuk stunting.

Dampak lainnya pada peningkatan angka kemiskinan, pekerja anak, maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler