Pendaftaran Bawaslu Wilayah I Jabar Periode 2023-2028 Telah Dibuka, Simak Syaratnya

23 Mei 2023, 13:45 WIB
Pendaftaran Bawaslu Wilayah I Jabar Periode 2023-2028 Telah Dibuka, Simak Syaratnya /Ist/

JURNAL SOREANG - Pendaftaran Calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wilayah I Jabar telah dibuka untuk periode 2023-2028.

Seperti diketahui, wilayah I Jawa Barat mencakup Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kab. Sukabumi, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Sukabumi.

Tim seleksi calon anggota Bawaslu wilayah I Jabar juga sudah mencatumkan beberapa syarat kepada calon pendaftar/calon anggota.

Baca Juga: Awal Juni yang Membahagiakan bagi 4 Pemilik Weton Ini, Karena Diprediksi Akan Mendapatkan Rezeki Melimpah

Sebelumnya untuk Provinsi Jawa Barat Tim Seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota dibagi lima wilayah.

Setiap wilayah terdiri dari 5 orang dengan membawahi beberapa kabupaten dan kota.

Wilayah I, meliputi: Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi.

 

Baca Juga: 39 Polisi RW Disebar ke 243 Wilayah di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Ini Tujuannya

Adapun Tim yang menangani Seleksi calon anggota Bawaslu di 6 kota kabuaten tersebut adalah:

1. Dr. H. Asep Sahid Gatara, M.Si., CPS. (Ketua)
2. Neng Ulya, S.Pd.I., M. Pd. (Sekretaris)
3. Neneng Yanti Khozanatu Lahpan, Ph.D (Anggota)
4. Wawan Kurniawan, M.Si. (Anggota)
5. Krisdianto R. Maradesa, SH (Anggota)

Berikut syarat lengkap (persyaratan calon) yang harus diketahui:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pendaftaran dari 29 Mei sampai 7 Juni 2023 dengan informasi dan sekretariat di Hotel Izi Baranangsiang Kota Bogor.***

 

Editor: Ghulam Halim Hanifuddin

Tags

Terkini

Terpopuler