Waduh! Selama April 2023 Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Bandung Sangat Tinggi, Berikut Data dan Keterangannya

4 Mei 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi pantauan lalu lintas dari monitor layar, Waduh! Selama April 2023, Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Bandung Sangat Tinggi, Berikut Data dan Keterangannya /Tangkapan layar Instagram @atcs.kotabandung

JURNAL SOREANG - Pantauan kondisi lalu lintas di Kota Bandung kini lebih mudah karena menggunakan teknologi dan sistem informasi pintar.

Melalui pencatatan oleh operator ATCS Dishub berbasis CCTV di Kota Bandung, terungkap data pelanggaran pengendara masih tergolong tinggi.

Dari data yang dapat diakses melalui Si Mata Elang atau Sistem Informasi Data dan Pelanggaran Simpang (atcs-dishub.bandung.go.id), berikut data dalam angka pelanggaran yang direkap selama bulan April 2023.

Baca Juga: Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Terdakwa Ricky Rizal Ajukan Kasasi

Kendaraan Roda dua:
2892 pelanggaran

Kendaraan roda empat:
225 pelanggaran

Kendaran tidak bermotor/sepeda:
37 Pelanggaran

Dimana pelanggaran terjadi di 10 titik simpang berikut:

1. Soetta - Caringin 410 pelanggaran
2. Soetta - Buah Batu 355 pelanggaran
3. Soetta - Samsat 259 pelanggaran

4. BKR - Sriwijaya 165 pelanggaran
5. Soetta - M. Toha 165 pelanggaran
6. Soetta - Batununggal 146 pelanggaran
7. Soetta - Gardujati 131 pelanggaran.

Baca Juga: Kok Bisa? Pemilik Mobil Mendadak Viral di Medsos Karena Bikin Garasi di Jalan Umum

8. Surapati - Sentot AlybasAlybasa 124 pelanggaran
9. Soetta - Pasir Koja 125 pelanggaran
10. PHH Mustofa Cimuncang 97 pelanggaran

Angka tertinggi pelanggaran sebanyak 1186 merupakan kasus berhenti di area zebra cross.

Wajib diketahui bahwa berhenti melebihi stopline, melanggar rambu, melanggat APPIL, tidak menggunakan helm dan kelebihan muatan boncengan terpantau cctv ACTS Dishub.

Meski pun petugas tidak berada langsung dilokasi pelanggaran namun etika berkendara tetap wajib dipenuhi, apabila masih disepelekan jerat hukum denda mengintai kita.

Baca Juga: 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Bandung Raya, PT Negeri Maupun Swasta Versi Unirank 2023

Seperti misalnya pelanggaran berhenti di zebra cross, hukumnya jelas didalam UU No. 22 Tahun 2019 Pasal 284.

Sesuai peruntukannya zebra cross adalah hak bagi pejalan kaki untuk menyebrang, maka bagi yang melanggar mendapat ancaman maksimal denda Rp500.000.

Jumlah yang tidak sedikit dan mahal untuk ukuran pelanggaran disiplin yang cukup mudah ditaati.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler