JURNAL SOREANG - Layanan Mobil SIM Keliling hanya berlaku untuk proses perpanjangan SIM dengan masa berlaku yang masih aktif.
Jika habis silahkan datang langsung ke Polresta atau Polres setempat untuk mengurus permohonan Surat Izin Mengemudi baru, tidak bisa dilayani di layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan Mobil SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Diharapkan datang lebih Awal (dianjurkan sebelum jam 08:00) dikarenakan harus mengambil nomor urut pendaftaran terlebih dahulu.
Biasanya batas pembuatan SIM hanya 100 pemohon setiap harinya dalam satu gerai, jadi cobalah datang lebih awal untuk bisa mendapatkan nomor urut pada hari itu juga.
Baca Juga: PPDB SMA dan SMK Jawa Barat Tahun 2022 Rawan Pungli, Berikut Tanggapan DPRD Jabar
Selalu memakai masker dan jaga jarak agar tetap sehat saat pandemi, taat aturan tidak sulit jika kita peduli baik pada diri sendiri atau orang lain
Berikut Jadwal Layanan SIM keliling Selasa, 21 Juni 2022
Lokasi 1 : (ITC Kebon Kalapa)
Jl. Moh. Toha Jl. Pungkur, Pungkur, Kec. Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 40252
Lokasi 2 : (BTC Fashion Mall)
Jl. Dr. Djunjunan No.143-149, Pajajaran, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40173
Waktu : 09.00 WIB – Selesai
Baca Juga: Waspada Omicron BA4 dan BA5, Update Kasus Covid-19 Harian di Provinsi Jawa Barat per 19 Juni 2022
Atau Kunjungi :
Satpas Polrestabes Bandung (baru dan Perpanjangan)
Jl. Merdeka No.18-21, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117
Atau Kunjungi Juga :
Gerai SIM Metro Indah Mall (perpanjangan)
Lantai 1 Blok FF-A6
Kawasan Niaga, Jl. Soekarno-Hatta Jl. MTC Barat No.590, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Jadwal Pendaftaran Hari Senin - Sabtu (09.00 - 12.00 WIB).
Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah di lapangan dan berbeda dengan pernyataan di pemberitahuan dari situs resmi.***