Bagaimana Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Dipulangkan? Ini Prosedur Pulangkan Jenazah dari Luar Negeri

10 Juni 2022, 21:45 WIB
Bagaimana Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Dipulangkan? Ini Prosedur Pulangkan Jenazah dari Luar Negeri /

JURNAL SOREANG - Bagaimana prosedur memulangkan jenazah dari luar negri ke Indonesia, seperti kasus meninggalnya Eril anak Ridwan Kamil di Swiss?

Kemenlu sudah mengatur prosedur memulangkan jenazah dari luar negri ke Indonesia, seperti yang dilansir situs Indonesia.go.id yang bisa dipakai untuk memulangkan Eril anak Ridwan Kamil dari Swiss.

Selain paspor almarhum dan paspor pengiring, ada 5 surat keterangan lain yang diperlukan  sebagai prosedur memulangkan jenazah dari luar negri ke Indonesia, termasuk Eril anak Ridwan
Kamil.

Baca Juga: Keluarga Ridwan Kamil Siapkan Tempat Pemakaman Eril di Cimaung Bandung, Ini Alasannya

Beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia.

Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.

Namun, beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, antara lain :

Baca Juga: Jenazah Eril Akan Dimakamkan di Cimaung, Kepolisian Siapkan 90 Personil untuk Amankan Prosesi Pemakaman

1. Permohonan mengirimkan jenazah dari agensi resmi
2. Paspor almarhum
3. Paspor pengiring jenazah yang berlaku
4. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) atau Surat Keterangan Penyebab Kematian dari rumah sakit
5, Izin pengiriman otoritas setempat
6. Certification of Sealing (Surat Keterangan Pengepakan)
7. Certification of Embalming (Surat Keterangan Pembalseman) dari rumah sakit otoritas.

Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah
negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

 Baca Juga: Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Sudah Ditemukan, Begini Persyartan Membawa Jenazah dari Luar Negeri

Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan l menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.

Untuk hal itu diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.

Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan udara. Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama.

Baca Juga: Polisi Siap Mengawal Kedatangan Jenazah Eril di Indonesia Hingga Proses Pemakaman, ini Kata Mabes Polri

Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.

Sejak dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.

Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.
Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah kemudian mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan
cara pengiriman.

Baca Juga: Polri Segera Tutup Yelow Notice, Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Sudah Ditemukannya 

Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.

Pihak agen selanjutnya memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

Ingat, selalu gunakan jalur yang resmi untuk memulangkan jenazah kembali ke Indonesia. Sebab, jika menggunakan jalur yang tidak resmi, proses pemulangan jenazah bisa dimanfaatkan untuk melakukan tindak criminal seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang.

Baca Juga: Rencana Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Dimakamkan di Cimaung Kabupaten Bandung Diungkap Pemprov Jabar

Selain narkoba, dikhawatirkan praktik tersebut membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, terlebih jika mayat tersebut mengidap penyakit menular.

Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, di antaranya dengan melakukan diseminasi informasi, termasuk menyurati dan mengumpulkan agen pengiriman jenazah.

Sejauh ini pihak KJRI juga sudah menegur agen yang melakukan pengiriman jenazah di luar prosedur. Bahkan jika jalur resmi tak dipatuhi, pemerintah akan memasukkan agen-agen tersebut ke dalam daftar cekal.***

Editor: Sarnapi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler