Proses Hukum Terhadap Mantan Guru yang Membakar Sekolah di Cikelet Dihentikan, Ini Pertimbangan Polres Garut

28 Januari 2022, 19:50 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono ungkap alasan kasus pembakaran sekolah dihentikan. //Agus Somantri/Galamedia/

JURNAL SOREANG - Proses hukum kasus mantan guru yang membakar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cikelet di Kabupaten Garut, Jawa Barat dihentikan Polres Garut.

Penghentian proses hukum kepada mantan guru tersebut karena pihak sekolah mencabut laporannya dan tidak akan memicu konflik sosial.

"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," kata Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pembebasan mantan guru pembakar sekolah di Garut, Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: David da Silva Belum Cetak Gol, Pelatih Persib Robert Alberts Percaya Performa Terbaiknya Akan Segera Tiba

Menurut Wirdhanto, pihaknya telah melakukan tindakan hukum terhadap Munir Alamsyah (53) mantan guru terkait kasus pembakaran sekolah yang merupakan tempat dulu dirinya mengajar di SMPN 1 Cikelet.

Aksi pembakaran tersebut dilakukannya pada 14 Januari 2022 karena kecewa terhadap sekolah yang dianggapnya sekolah tidak membayar honor sebesar Rp6 juta saat dirinya mengajar tahun 1996-1998.

Wirdhanto menuturkan, mantan guru itu sempat menjalani pemeriksaan hukum, Tapi ada kesepakatan memaafkan pelaku hingga kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga: Tidur sama Istri Pemilik Rumah, Cara Menghormati Tamu yang Bikin Kita Geleng-geleng Kepala

"Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," katanya seperti dilansirkan Antara.

Menurutnya, kasus tersebut memungkinkan untuk dilakukan keadilan restoratif terhadap pelaku pembakaran sekolah dengan pertimbangan jumlah kerugian akibat dari kebakaran relatif kecil.

Pertimbangan lainnya, kata Kapolres, yang bersangkutan bukan residivis, dan jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik sosial atau merugikan masyarakat.

Baca Juga: Link Live Streaming Arema FC vs Persipura Jayapura, Hari ini pukul 20.45 WIB

Lebih lanjut Wirdhanto menuturkan, selama pemeriksaan hukum pelaku tidak ditahan, penyidik sempat membawanya ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.

Polres Garut juga memberikan bantuan kepada pelaku karena merasa prihatin dengan kondisi ekonominya menengah ke bawah dan tidak bekerja.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler