Berikut Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 25 September 2021

25 September 2021, 04:30 WIB
ilustrasi pelayanan SIM keliling Kabupaten Sumedang hari ini. /Twitter.com@TMCPoldaMetro// /

JURNAL SOREANG - Sabtu, 25 September 2021 Jadwal SIM keliling Polresta Bandung untuk Kota Bandung, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polresta Bandung, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling.

Pada hari ini layanan SIM Keliling Online berlokasi di ITC Kebon Kalapa.

Baca Juga: Horoskop Sabtu 25 September 2021 Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Jomblo, Temukan Seseorang yang Menarik

Dan layanan SIM Keliling Online kedua berlokasi Lucky Square Jl. Ters Jakarta No.2

SIM Keliling Polresta Bandung, dapat dimaksimalkan masyarakat Kota Bogor, untuk memperpanjang SIM A dan C.

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Sabtu 25 September 2021 Kejutan Yang Tak Terduga

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kota Bandung.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Sabtu 25 September 2021 Ada Energi Nakal

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Sabtu 25 September 2021 Fokuslah Pada Aspek Kehidupan

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Catatan: Jadwal dan tempat, sewaktu-waktu bisa berubah. ***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler