SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 22 September 2021, Simak Informasi Lengkapnya

22 September 2021, 05:08 WIB
Ilustrasi SIM Keliling kota Bekasi hari ini /YUSUP Supriatna/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG-Hari ini Rabu, 22 September 2021 Jadwal SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota, untuk Kota Bekasi, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polres Metro Bekasi, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling.

Pada hari ini layanan SIM Keliling Online berlokasi di Metropolitan Mall Bekasi, Jalan KH. Noer Ali, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota, dapat dimaksimalkan masyarakat Kota Bekasi, untuk memperpanjang SIM A dan C.

Baca Juga: Hanya 100 Orang, Berikut Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 22 September 2021

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk wilayah Kota Bekasi.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Rapper NO EL Ditangkap Usai Menyetir Tanpa SIM dan Menyerang Polisi

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, hari ini Selasa, 21 September 2021, Simak Informasi Lengkapnya

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. 

Catatan: Jadwal dan tempat, sewaktu-waktu bisa berubah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC Polres Metro Bekasi Kota

Tags

Terkini

Terpopuler