JURNAL SOREANG - Insiden pelemparan batu terhadap mobil Bus PT. Ahmad Riko Jaya jurusan Cicaheum- Garut No Pol Z 7657 EZ, pada Senin 13 September 2021, sekitar pukul 15.50 WIB, diungkap Polisi.
Tidak butuh waktu lama jajaran Polsek Ujungberung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan aksi tindak pidana berupa perusakan yang mengakibatkan supir mengalami luka.
Kapolsek Ujungberung Polrestabes Bandung Kompol Heryana menjelaskan, terkait insiden tersebut, jajarannya berhasil menangkap para pelaku.
"Para pelaku yang ditangkap berinisial DN (29) warga Kiara Condong Kota Bandung dan FA (23) warga Kupitan, Kabupaten Sijungjung, Sumbar," ungkap Heryana dalam keterangannya, Selasa 14 September 2021.
Heryana menuturkan, penangkapan para pelaku, setelah jajarannya melakukan serangkaian dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kedua pelaku kini masih dimintai keterangan atas perbuatan yang dilakukan yakni merupakan bus dan melukai supir bus," paparnya.
Kompol Heryana menjelaskan kronologis kejadian menurut keterangan korban, dimana pada saat mau berangkat dari Cicaheum, pelaku meminta uang jatah Rp2 ribu.
"Oleh si Korban atau sopir tidak di beri dan pelaku berboncengan mengejar bus yang berisi penumpang sekitar 10 orang menggunakan kendaraan R2 jenis Scopy warna hitam putih No Pol F 2899 ZTU," ujarnya.
"Selanjutnya, pelaku, melemparkan batu sebanyak dua kali di Jalan AH. Nasution depan Kartikasari dan depan Superindo Ujungberung menggunakan batako dan sejenis batu coran," paparnya.
Dikarenakan supir merasa terancam lanjut Heryana, akhirnya kendaraan bus tersebut di masukan ke kantor Polsek Ujungberung.
"Atas kejadian tersebut sopir mengalami luka sobek di teling kiri dan luka lecet di leher sebelah kiri serta kendaraan bus Retak kaca depan," terangnya.
"Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Akibat insiden tersebut, kerugian korban belum bisa di taksir," imbuh Kompol Heryana.***