JURNAL SOREANG - Gegara tidak diberi uang Rp2 ribu, dua pelaku melakukan aksi tindak pidana berupa pengrusakan berupa kaca bis dan melukai supir dengan menggunakan batu.
Pelemparan terjadi pada mobil Bus PT. Ahmad Riko Jaya jurusan Cicaheum- Garut No Pol Z 7657 EZ, pada Senin 13 September 2021, sekitar pukul 15.50 WIB.
Kapolsek Ujung Berung, Kompol Heryana mengatakan, dalam insiden ini, seorang supir, menjadi korban atas tindakan pelaku.
"Korban bernama Rihan Firdaus (41), merupakan supir bis warga Kecamatan Karang Pamitan, Kabupaten Garut," ungkap Heryana dalam keterangannya, Selasa 14 September 2021.
Heryana menjelaskan kronologis kejadian menurut keterangan korban, dimana pada saat mau berangkat dari Cicaheum, pelaku meminta uang jatah Rp2 ribu.
"Oleh si Korban atau sopir tidak di beri dan pelaku berboncengan mengejar bus yang berisi penumpang sekitar 10 orang menggunakan kendaraan R2 jenis Scopy warna hitam putih No Pol F 2899 ZTU," ujarnya.
"Selanjutnya, pelaku, melemparkan batu sebanyak dua kali di Jalan AH. Nasution depan Kartikasari dan depan Superindo Ujungberung menggunakan batako dan sejenis batu coran," paparnya.
Baca Juga: Benarkah Mogoknya Bus Transjakarta Disebabkan Magnet di Rel Kereta? Ini Faktanya
Dikarenakan supir merasa terancam lanjut Heryana, akhirnya kendaraan bus tersebut di masukan ke kantor Polsek Ujungberung.