JURNAL SOREANG – Warga Bandung harus tau lokasi dan aturan ganjil-genap yang berlaku di Kota Bandung, khususnya pengguna kendaraan pribadi.
Aturan tersebut terbilang awam bagi masyarakat Kota Bandung, karena aturan tersebut baru diterapkan di Kota Bandung.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Bandung (PPID Kota Bandung) mengumumkan, bahwa peraturan ganjil genap akan diberlakukan mulai Jumat, 3 September 2021.
Baca Juga: Info Penting! Peraturan Ganjil-genap di Kota Bandung Resmi Berlaku
Kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan di 5 gerbang tol yang ada di Kota Bandung.
Lokasi ganjil genap tersebut yaitu:
1. Gerbang tol Pasteur
2. Gerbang tol Pasir Koja
3. Gerbang tol Kopo
4. Gerbang tol M. Toha
5. Gerbang tol Buahbatu
Ada pula kendaraan yang tak kena aturan ganjil genap, yaitu:
1. Kendaraan Dinas TNI / Polri
2. Kendaraan Diplomatik
3. Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB merah)
4. Kendaraan Penanganan Covid-19
5. Kendaraan Barang
6. Kendaraan Umum
7. Kendaraan Pemadam Kebakaran
8. Kendaraan Ambulance
9. Kendaraan Operasional Jasa Marga
10. Kend. dengan TNKB huruf awal "D" serta kendaraan lainnya yang mendapat persetujuan petugas karena kepentingan mendesak.
Kebijakan ini akan berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Mulai dari Pukul 06.00 – 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap di Kota Bandung dilihat dari angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Angka terakhir di nomor polisi tersebut harus sesuai dengan tanggal hari.
Jika angka terakhir di nomor polisi tersebut ganjil, maka kendaraan tersebut bisa lolos di tanggal ganjil. Begitu pun sebaliknya.***