Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hari ini Selasa, 31 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

31 Agustus 2021, 03:50 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Cirebon, Selasa 31 Agustus 2021 /YUSUP Supriatna/JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG-Hari ini Selasa, 31 Agustus 2021 Jadwal SIM keliling di Kabupaten Cirebon, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polresta Cirebon, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling, pada hari ini terdapat dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Adanya dua lokasi berbeda SIM Keliling dapat dimaksimalkan masyarakat Kabupaten Cirebon untuk memperpanjang SIM A dan C.

Hari ini, terdapat dua titik pelayanan SIM Keliling Online di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Bandung Barat, Hari ini Sabtu, 28 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

1. Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

2. Desa Kedongdong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Cirebon.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta, Sabtu, 28 Agustus 2021

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Hari Ini Sabtu, 28 Agustus 2021, Simak Persyaratannya

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 9.00 WIB hingga 14.00 WIB. 

Catatan: Jadwal dan tempat sewaktu-waktu bisa berubah. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC Polresta Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler