Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hari ini Kamis, 19 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

19 Agustus 2021, 05:18 WIB
Simak Titik Lokasinya Perpanjangan SIM Keliling di Polresta Cirebon hari ini /Sarnapi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG-Hari ini Kamis, 19 Agustus 2021 Jadwal SIM keliling di Kabupaten Cirebon, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polresta Cirebon, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling, pada hari ini terdapat dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.

Adanya dua lokasi berbeda SIM Keliling dapat dimaksimalkan masyarakat Kabupaten Cirebon untuk memperpanjang SIM A dan C.

Hari ini, terdapat dua titik pelayanan SIM Keliling Online di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Catat Lokasi dan Jadwal SIM Kelling Kota Bandung Kamis 19 Agustus 2021

1. Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinagun, Kabupaten Cirebon.

2. Desa Mundu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Bandung Barat, Hari ini Rabu, 18 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Purwakarta, Hari Ini Rabu, 18 Agustus 2021, Simak Lokasinya

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 9.00 WIB hingga 14.00 WIB. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC Polresta Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler