Pembunuhan Terapis, Kakak Korban: Dia Berjuang Hingga Akhir Hayat Mempertahankan Kehormatan

15 Agustus 2021, 12:48 WIB
Rita Sukma kakak Korban, saat memberikan keterangan, Jumat 13 Agustus 2021./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Tim Resmob Polda Metro Jaya telah merampungkan pra-rekonstruksi pembunuhan terapis bernama Risky Sukma Jayanti atau RSJ (33) sebanyak 20 adegan.

Pada kasus pembunuhan ini, jasad korban ditemukan setengah terkubur di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi pada Jumat 6 Agustus 2021 lalu.

Rita Sukma yang merupakan kakak kandung korban, turut hadir dalam pra-rekonstruksi tersebut tidak kuat menahan tangis dan menyaksikan reka ulang adegan yang dilakukan tersangka bernama Muhammad Ali Al Rasyid alias Habib.

Baca Juga: Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Kolong Tol Jatikarya Bekasi Digelar, Baru 10 Adegan

Seusai pra-rekonstruksi, Rita akhirnya buka suara dan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantu mengungkap kasus pembunuhan adiknya.

"Terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu dengan sigap untuk mengungkap kasus adik saya serta pihak lainnya," ungkap Rita Sukma dikutip dari PMJ News, Jumat 13 Agustus 2021.

"Saya bersaksi bahwa korban adalah anak yang perilaku sehari-harinya di rumah, di lingkungan, bahkan teman-teman yang taziah ke rumah melayat menyatakan adik saya baik. Enggak macem-macem anaknya," tuturnya.

Baca Juga: Pembunuh Wanita di Kolong Tol Bekasi Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Polisi: Motifnya Ditolak Nikah

Rita menyebut, adiknya telah berjuang hingga akhir khayat untuk mempertahankan kehormatannya. 

Ia pun berharap, dengan terungkapnya kasus ini, tersangka dapat diberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuat.

"Korban sampai akhir hayatnya berjuang untuk mempertahankan kehormatan dirinya," ujarnya.

Baca Juga: Pembunuh Wanita di Kolong Tol Jatikarya, Bekasi Diringkus, Polisi: Tersangka Terancam Hukuman Mati

"Kita masih perlu dukungan teman-teman, untuk kawal tuntas kasus ini sampai pembunuhnya dihukum sesuai hukuman yang berlaku di Indonesia. Hukum yang adil," imbuh Rita Sukma. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler