Wagub Jabar Imbau Masyarakat Tak Cetak Sertifikat Vaksin Covid 19 di Percetakan

14 Agustus 2021, 10:32 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum /Humas Jabar.

JURNAL SOREANG - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengimbau masyarakat untuk tidak mencetak sertifikat vaksin Covid-19 melalui pihak ketiga.

Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan kebocoran data kependudukan yang sangat penting yang dapat merugikan masyarakat. 

"Sekarang ramai adanya kartu vaksin yang dicetak oleh pribadi di berbagai percetakan. Harapan kami, sesuai dengan imbauan pemerintah pusat, hal tersebut jangan dilakukan," ucap Wabup, sebagaimana dikutip dari jabarprov.go.id yang diunggah pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Ujung dari Kritikannya, Selebgram Ardi ‘Rungkad’ Kaget Didatangi Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum

Wabup melihat tidak ada urgensi untuk mencetak kartu vaksin Covid-19 karena setiap orang sudah punya barcode masing-masing. "Tinggal di-scan, tidak perlu cetak kartu," sambungnya.

Pasalnya, dia merasa khawatir atas keamanan data pribadi masyarakat. Tidak menutup kemungkinan data pribadi tersebut bocor kemudian dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab.

Wagub menekankan bahwa menyimpan barcode vaksinasi di smartphone lebih aman dibandingkan mencetak secara fisik, apalagi dicetak oleh pihak lain. Namun bila berkeinginan, masyarakat disarankan mencetak sendiri tanpa melalui jasa percetakan.

"Kenapa pemerintah mengimbau? Karena dikhawatirkan ada dampak yang negatif. Cukup smartphone yang dimiliki, di situ ada barcode, selesai. Di situ bisa jadi bukti untuk kemanapun, ke mal, naik pesawat terbang, dan yang lainnya," urai Wagub.

Baca Juga: Warga Kabupaten Bandung Antusias Ikuti Vaksinasi Covid19 di SOR Si Jalak Harupat, Wagub Optimis

Dia berkaca pada kejadian beberapa waktu lalu dimana ada NIK yang dipakai oleh orang lain. "Kemarin dengar ada NIK yang dipakai oleh orang lain, ramai, yang rugi dia sendiri. Mau dipakai, ternyata NIK yang bersangkutan sudah dipakai orang lain," imbuh Wagub.

Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat perjalanan ataupun mengunjungi mal yang dapat diunduh melalui laman pedulilindungi.id atau diakses melalui SMS.

Tanpa harus mencetak, masyarakat dapat menyimpan sertifikat vaksin Covid-19 secara digital.

Adapun dalam sertifikat vaksin Covid-19 terdapat data pribadi yang sensitif, seperti NIK dan QR Code yang berisi data pribadi lainnya.

Baca Juga: Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Saat Makan di Warteg, Wagub DKI Jakarta: Jangan Abai, Terapkan Prokes

Pemegang sertifikat vaksin Covid-19 bertanggung jawab atas keamanan data pribadi, dan tidak ada jaminan tempat mencetak sertifikat vaksin bisa menyimpan data dengan baik dan aman.***

Editor: Rustandi

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler