Penegakan PPKM darurat Satgas covid Kodam III Siliwangi Bubarkan tempat hiburan malam

6 Juli 2021, 01:08 WIB
Sejumlah personel Kodam III Siliwangi (berpakaian bebas) yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bandung, melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan yang berada di Kota Bandung, Senin (malam) 5 Juli 2021. Petugas terpaksa membubarkan sejumlah pengunjung dan menutup tempat hiburan malam yang dianggap telah melanggar peraturan PPKM Darurat di Kota Bandung. /Caca / Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG - Upaya penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satgas covid Kodam III Siliwangi melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di kota Bandung pada Senin (malam) 5 Juli 2021.

Dalam kegiatan razia tersebut sebanyak 30 personil dari satgas covid diturunkan guna melakukan penyisiran ke sejumlah titik dan di temukan ada tempat hiburan karoke yang kedapatan masih beroperasi saat di terapkannya PPKM darurat oleh pemerintah.

Menurut Waka Pangdam III Siliwangi, Letkol Inf Adhe Hansen, menjelaskan terkait kegiatan tersebut yang sebenarnya sudah diketahui bersama.

Baca Juga: BKKBN Ajak 100 Profesor Cari Cara Cepat Turunkan Stunting

" Kita bersama sama menjalankan  PPKM darurat ini sudah tahu tanggalnya tanggal 3 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, namun masih saja ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat," kata Adhe Hansen.

" Seperti yang terjadi dalam razia malam ini Kodam III Siliwangi sudah melakukan penindakan terhadap beberapa tempat yang melanggar,"ujarnya.

Selain dari kegiatan razia tersebut, Satgas Covid-19 Kodam III Siliwangi juga melakukan kegiatan-kegiatan pengurangan terhadap kerumunan bahkan hingga menjelang pergantian hari.

Baca Juga: Meski Sedih dan Kecewa Adanya PPKM Darurat, tapi Semua Pihak Harus Patuhi Aturan

"Tentunya kita akan terus melakukan kegiatan-kegiatan pembubaran terhadap tempat-tempat yang sudah menjadi aturan dilarang berkerumun, tapi mereka masih melakukan kerumunan, tentunya hal itu salah dan melanggar," tegasnya.

Maka secara tegas, kata Adhe, petugas akan membubarkan kegiatan tersebut tanpa pandang bulu terhadap kegiatan-kegiatan warga yang bertentangan dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh aturan-aturan yang sudah berlaku.

Adhe pun mengakui jika masih ada kenakalan yang dilakukan para pengelola tempat hiburan untuk mengelabui petugas dengan berbagai macam cara, seperti menutup akses masuk, padahal di dalamnya buka dan tetap beroperasi seperti biasa.

Baca Juga: Tabung Oksigen Jadi Incaran di Masa Pandemi Covid-19, Kang Emil: Dahulukan Rumah Sakit

Oleh karena itu, pihaknya dengan tegas  menghimbau kepada semua elemen masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah terkait penerapan PPKM Darurat, demi kepentingan bersama.

"Mari kita bersama-sama melaksanakan aturan pemerintah terkait penegakkan PPKM Darurat ini untuk kepentingan bersama, cegah kerumunan  patuhi terhadap semua aturan, sehingga bisa menekan seminimal mungkin dalam upaya memutus rantai penyebaran covid- 19, khususnya di Kota Bandung," harapnya.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler