KPK Jebloskan Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin Bandung, Terjerat Kasus Korupsi

25 Juni 2021, 13:16 WIB
Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santosa di eksekusi untuk di jebloskan ke lapas Sukamiskin Bandung./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso.

"Dengan cara memasukkan (Budi Santoso) ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Terkait Arahan Bupati Non Aktif, dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang, KPK Periksa ASN Setda KBB

Ali menuturkan, Budi juga dibebani pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu tambah Ali, adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh Ali Fikri.

Baca Juga: Periksa PNS, Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap, KPK Fokus Telusuri Aliran Dana ke Nurdin Abdullah

Sebelumnya, Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.

Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu. Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000.

Dari kontrak fiktif itu, KPK berkesimpulan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler