Penggunaan Dana Covid-19 Rawan Korupsi, Ini Imbauan Kepala Inspektorat Kota Bandung

14 Juni 2021, 16:17 WIB
Kepala Inspektorat Kota Bandung Drs. Fajar Kurniawan,MSI /Caca Cariwan/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Keseriusan Pemerintah Kota Bandung dalam menangani penyebaran virus corona bukan sekedar melakukan sosialisasi saja, namun juga pengawasan anggaran penanganan Covid-19 yang notabene rawan korupsi, terus diperketat.

Anggran penanganan Covid-19 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp62,3 triliun serta dari anggaran pendapan dan belanja daerah(APBD) sebesar Rp59 triliun ini sangat besar.

Menurut Kepala Inspektorat Kota Bandung Drs Fajar Kurniawan,MSI, relokasi anggaran dalam rangka penanganan corona Virus (Covid-19) pengadaan barang dan jasa tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 yaitu untuk segera dilakukan percepatan penggunaan tanggap Covid-19.

Baca Juga: Sepakat Umumkan Harta Pejabat Secara Berkala, Negara G-20 Siap Berantas Korupsi Anggaran Covid-19

Ia menyampaikan bahwa dalam penggunaan anggaran covid19 di Kota Bandung ini harus berhati- hati.

"Karena untuk percepatan penanganan corona perlu menjunjung nilai nilai integritas. Karena jika penngunaan anggaran ini tidak akuntabel dan tidak integritas dalam pengelolaannya bisa menjadi temuan saat diaudit," kata Fajar Kurniawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin 14 Juni 2021.

Menurutnya, pengguanan anggaran penanganan covid ini banyak cela untuk dikorupsi jika pejabatnya tidak menjaga integritas.apalagi ditak didukungng dengan data yang akuntabel.

Baca Juga: Stimulus Anggaran Covid-19 Tidak Berdampak Bagi Petani, Nilai Tukar Petani Malah Turun

Jika hal tersebut ada, Inspektorat Kota Bandung akan menindak tegas pihak –pihak yang mengambil keuntungan dari dana covid 19 ini.

“Jika ada laporan ada pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran covid akan saya tindak lanjuti, karena itu masyarakat juga harut ikut mengawasinya,” ujarnya

Kendati demikian, untuk mencegah adanya hal penyimpangan dana covid ini pihak SKPD maupun dinas bisa terlebih dulu konsultasikan ke Inspektorat.

Baca Juga: Anggaran Covid-19 Menipis, Pemkot Tasikmalaya Butuh Bantuan Tangani Klaster Pesantren

Sehingga penggunaan keuangan anggaran covid pun bisa tertib. karenanya pihaknya telah membuat tim khusus pengawasan dana tanggap covid.

Longgarnya pengawasan memungkinkan dana penanganan kasus virus corona angaran covid bisa dikorupsi oleh sejumlah oknum atau pihak- pihak yang nakal.

Namun jika pengawasannya diperkatat diharapkan bisa mencegah terjadinya korupsi.

Baca Juga: Pengakuan Cita Citata Kepada Penyidik KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Salah-satu contohnya ada satu SKPD di Kota Bandung yang harus melakukan pengembalian tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp1.6 miliar.

Hal tersebut karena ada temuan inspektorat terkait adanya kelebihan pembayaran saat menggunakan belanja barang dan jasa dari angaran dana covid.

Namun pihak dari SKPD tersebut bersedia untuk menyelesaikannya, tutur Fajar

Baca Juga: Dugaan Aliran Suap dari Vendor Bansos Covid-19 ke Juliari Batubara, Kembali Diusut KPK

Dirinya menghimbau kepada semua pihak yang memiliki kewenangan dalam menggunakan anggaran covid ini apalagi untuk benlanja barang dan jasa untuk percepatan penaganan covid di Kota Bandung, agar lebih berhati hati serta tertib dan akuntabel administrasi laporan keuangannya. Karena dana covid ini sangat rawan korupsi pastinya akan berurusan dengan hukum.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler