Siap-Siap! Pemkot Bandung Bakal Tindak Tegas Pelanggar Pembangunan, Uang Kompensasi Pernah Rp41,826 milyar

1 Maret 2021, 21:41 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. /Humas Setda Pemkot Bandung

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen akan menindak tegas setiap jenis pembangunan yang melanggar aturan, terutama aturan tata ruang kota.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menyatakan hal tersebut saat ia menjadi narasumber dalam webinar 'Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel' bersama Kementerian ATR/BPN di Pendopo Kota Bandung, Jawa Barat.

Ia menyoroti, salah satunya, pembangunan sebagian gedung konvensi dan hotel yang terletak di dekat kawasan Gedung Sate.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021 Disambut Baik, Ini Cara Dapatnya

"Itu dibangun di atas area yang seharusnya merupakan kawasan perkantoran," ungkap Oded dalam keterangannya, dilansir dari laman resmi Facebook Humas Kota Bandung, Senin 1 Maret 2021.

Hal itu bukan tanpa sebab diutarakannya. Berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, Oded menyatakan bahwa pembangunan tersebut jelas-jelas melanggar aturan.

"Sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 10 tahun 2015 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ (Peraturan Zonasi)," jelasnya.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021, Langsung dari Menteri Nadiem Makarim

Berkaca pada tindakan yang pernah dilakukan Pemkot Bandung terhadap pembangunan sebuah hotel pada tahun 2019 lalu, tentu saja ia tidak menginginkan hal yang sama terulang kembali.

Oded menuturkan, bangunan yang bermasalah pada tahun 2019 tersebut telah melanggar tiga isu utama, yakni pelanggaran tata ruang, dibangun tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan dibangun tanpa izin.

Kemudian, Oded menambahkan, mengenai gedung tersebut yang dibangun tidak sesuai dengan IMB disebabkan izin yang keluar yaitu dibangun 14 lantai dan 1 basement.

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah 2021, Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima Beasiswa

"Sementara yang dibangun jadi 17 lantai dan 2 basement," terangnya.

Atas dasar itu semua, lanjutnya, Pemkot Bandung melakukan tahapan konsultasi dan penyelesaian permasalahan bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.

"Dalam perjalanannya, kami beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN yang menghasilkan rekomendasi agar Pemkot Bandung mengenakan sanksi administratif dan denda kepada gedung tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Pro Kontra Perpres Investasi Miras, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Akhirnya, Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2010, dan Perwal No. 548 dan No. 1032.

Berdasarkan perhitungan timnya, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar senilai Rp41,826 milyar dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk kepentingan umum.

"Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Alhamdulillah sudah kami laksanakan," terangnya.

Baca Juga: Seo Ye Ji Wanita Tercantik Korea 2021, Son Ye Jin di 10 besar dan Song Hye Kyo di 20 Besar, KingChoice

Dengan adanya kejadian tersebut, Oded berharap Pemkot Bandung bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan syarat berkeadilan.

"Terutama proses hukum, Undang-Undang kita laksanakan, agar semua merasa nyaman sebagai masyarakat Kota Bandung khususnya," pungkas Oded. ***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler