JURNAL SOREANG - Bertepatan dengan tanggal 30 Juli, seluruh negara-negara ditingkat Internasional memperingatinya sebagai Hari Anti Perdagangan Orang.
Perdagangan orang menurut UU No 21 Tahun 2007, Pasal 1 angka 1 disebutkan:
"Perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Sederhana dan Mura
Di Indonesia, refleksi, sosialisasi dan peringatan Hari Anti Perdagangan Orang digelar oleh Kementerian PPPA, yang dilaksanakan di RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat.
Didalam acara tersebut, Kementerian PPPA bersama stakeholder memberikan edukasi betapa pentingnya pencegahan perdagangan orang di Indonesia.
Bahwa sindikat perdagangan orang berbahaya dan keberadaannya ada disekitar kita.