JURNAL SOREANG - Singapura akan mengeksekusi dua pengedar narkoba minggu ini, termasuk wanita pertama yang dijatuhi hukuman mati dalam hampir 20 tahun, kata kelompok HAM, menyerukan penghentian eksekusi.
Organisasi hak asasi manusia setempat, Transformative Justice Collective (TJC) mengatakan, seorang pria berusia 56 tahun yang dijatuhi hukuman mati karena membagikan 50 gram heroin akan menjalani hukumannya di Penjara Changi hari ini.
Seorang wanita berusia 45 tahun yang dikenal TJC sebagai Saridewi Djamani akan menjalani hukuman yang sama Jumat ini. Dia dijatuhi hukuman pada tahun 2018 karena membagikan 30 gram heroin.
Jika itu dilakukan, Saridewi akan menjadi perempuan pertama di Singapura yang menjalani hukuman mati sejak 2004, setelah penata rambut Yen May Woen, 36, dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba, kata aktivis TJC Kokila Annamalai.
TJC mengatakan kedua tahanan tersebut adalah warga Singapura dan anggota keluarga mereka telah menerima pemberitahuan eksekusi hukuman gantung.
Petugas penjara tidak menanggapi pertanyaan email AFP mengenai konfirmasi masalah tersebut.
Singapura memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, termasuk pembunuhan dan kasus penculikan terkait.
Ini juga memiliki undang-undang paling ketat untuk pelanggaran perdagangan narkoba, dengan memperdagangkan 500g ganja dan 15g heroin membawa hukuman mati.