Terlibat Narkoba! Pertama Kali Seorang Wanita Dihukum Gantung di Singapura dalam 20 Tahun

- 26 Juli 2023, 12:35 WIB
Gambar ilustrasi wanita di Singapura menjalani hukuman gantung
Gambar ilustrasi wanita di Singapura menjalani hukuman gantung /Unsplash

JURNAL SOREANG - Singapura akan mengeksekusi dua pengedar narkoba minggu ini, termasuk wanita pertama yang dijatuhi hukuman mati dalam hampir 20 tahun, kata kelompok HAM, menyerukan penghentian eksekusi.

Organisasi hak asasi manusia setempat, Transformative Justice Collective (TJC) mengatakan, seorang pria berusia 56 tahun yang dijatuhi hukuman mati karena membagikan 50 gram heroin akan menjalani hukumannya di Penjara Changi hari ini.

Seorang wanita berusia 45 tahun yang dikenal TJC sebagai Saridewi Djamani akan menjalani hukuman yang sama Jumat ini. Dia dijatuhi hukuman pada tahun 2018 karena membagikan 30 gram heroin.

Baca Juga: Ribuan Ikan Layang yang Sebelumnya Viral Karena Dibuang Begitu Saja, Kadis DKP: Sudah Kami Lakukan Penguburan

Jika itu dilakukan, Saridewi akan menjadi perempuan pertama di Singapura yang menjalani hukuman mati sejak 2004, setelah penata rambut Yen May Woen, 36, dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba, kata aktivis TJC Kokila Annamalai.

TJC mengatakan kedua tahanan tersebut adalah warga Singapura dan anggota keluarga mereka telah menerima pemberitahuan eksekusi hukuman gantung.

Petugas penjara tidak menanggapi pertanyaan email AFP mengenai konfirmasi masalah tersebut.

Singapura memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, termasuk pembunuhan dan kasus penculikan terkait.

Baca Juga: Mafia Tanah Makin Merajalela dan Sebabkan Kerugian Rp6 Miliar di Jaktim, DPR: Berantas Sampai ke Akarnya

Ini juga memiliki undang-undang paling ketat untuk pelanggaran perdagangan narkoba, dengan memperdagangkan 500g ganja dan 15g heroin membawa hukuman mati.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x