Setidaknya 13 orang telah dijatuhi hukuman mati sejak pemerintah melanjutkan eksekusi setelah jeda dua tahun karena pandemi COVID-19.
Pakar hukuman mati dari organisasi HAM lainnya, Amnesty International, Chiara Sangiorgio, juga mendesak Singapura untuk menghentikan eksekusi tersebut.
"Sangat tidak pengertian bagi pihak berwenang di Singapura untuk secara brutal melanjutkan lebih banyak pembunuhan atas nama memerangi narkoba.
"Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa hukuman mati adalah efek jera atau berdampak pada perdagangan atau penyalahgunaan narkoba.
"Ketika sebagian besar negara di dunia menghapus hukuman mati, dan mengadopsi reformasi narkoba, Singapura masih gagal mengambil tindakan apapun," katanya dalam sebuah pernyataan.***