Sementara, dari pihak Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Tokyo mengaku belum mendapat informasi terkait kejadian tersebut.
“Sejauh ini belum ada informasi masuk,” ujar seorang staf di KBRI Tokyo.
Baca Juga: Soal Kasus TPPO 25 WNI ke Myanmar, Polri Pastikan Sosok ER Ada di Indonesia
Hal yang sama juga diungkapkan pihak Kedubes Jepang di Indonesia.
Menurut staf Kedubes Jepang, pihaknya juga belum mengetahui kejadian tersebut.
Meski demikian, Staf Kedubes Jepang mengungkapkan bahwa hukuman akan tetap diberlakukan.
Namun, hukuman yang diberikan biasanya hanya berupa denda, bukan dideportasi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang