Misalnya, karena majikannya tidak adil atau melakukan kekerasan, TKI yang tidak betah, hingga menjalin hubungan dengan ekspatriat lain.
Kang Alman menyarankan kepada TKI, jika ada masalah di tempat kerja, maka adukan ke KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), agar dapat diproses secara hukum yang berlaku.
Karena jika tidak, meskipun penyebabnya berasal dari kesalahan majikan/bos, status TKI yang kabur itu tidak kuat secara hukum, dan dapat dihukum pidana.
Selain itu, Kang Alman menyarankan agar TKI (terlebih perempuan) tidak menjalin hubungan dengan para ekspatriat lain, terutama yang berbeda negara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Gelar Pertemuan Bilateral dengan PM Inggris, Apa yang Jadi Agenda Pembahasannya?
Hal tersebut disebabkan, banyak ditemukan hubungan ilegal. Sehingga jika pasangan ekspatriat tersebut memiliki anak, kemudian kembali ke negaranya masing-masing, anaknya tersebut tidak dapat ikut ke salah satu orang tuanya, karena tidak memiliki identitas resmi.***