Simak! Melakukan Hubungan Intim Bisa Mendapat Sanksi, Berikut Negara yang Melarang Bercinta di Luar Ikatan

- 16 September 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi Tips Menjaga Kebersihan Area Intim Istri Selama Hamil Agar Lebih PD Saat Hubungan Intim dengan Suami/ Pixabay/ dw-lifestylefotografie
Ilustrasi Tips Menjaga Kebersihan Area Intim Istri Selama Hamil Agar Lebih PD Saat Hubungan Intim dengan Suami/ Pixabay/ dw-lifestylefotografie /

JURNAL SOREANG - Aktivitas hubungan intim rutin dilakukan setiap pasangan suami istri (Pasutri), karena untuk menjaga keharmonisan berkeluarga.

Selain menjaga keharmonisan, hubungan intim juga bermanfaat bagi kesehatan tubuh dari penyakit tertentu.

Sehingga, hubungan intim dianjurkan untuk dilakukan secara rutin oleh pasutri atau orang dewasa yang sudah terikat pernikahan.

Baca Juga: Kulit Kering Miss V Bikin Istri Canggung untuk Hubungan Intim dengan Suami? Kenali Penyebab dan Cara Atasinya

Jika ada yang melakukan hubungan intim di luar ikatan pernikahan, bisa mendapat sanksi atau hukuman berat.

Berikut Negara-negara yang memberikan sanksi atau hukuman berat jika menemukan pasangan yang melakukan hubungan intim di luar ikatan pernikahan.

Beberapa negara tersebut, menerapkan hukuman berat karena hubungan intim diluar ikatan dikatagorikan kejahatan.

Baca Juga: Persib Bandung Bertekad untuk Lanjutkan Tren Kemenangan saat Kontra Barito Putera, Ini Lengkapnya

Indonesia tidak termasuk 10 negara yang memberikan hukuman berat, bagi pasangan yang melakukan hubungan intim di luar ikatan.

Oleh karena itu, dikutip Jurnal Soreang dari beberapa sumber, berikut 10 negara yang melarang hubungan intim di luar ikatan pernikahan.

1. Negara Qatar

Di Qatar hukum zina mengkriminalisasi hubungan intim di luar nikah, hal ini berdasarkan tradisi hukum Islam yang menggolongkan hubungan intim di luar nikah.

Baca Juga: 14 Tradisi Hubungan Intim Paling Ekstrem di Dunia, Nomor 13 Dinilai sebagai Suku yang Apatis Bercinta

Hamil di luar nikah dan zina sebagai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Pelanggar Muslim diberi hukuman cambuk tambahan, sementara Muslim yang sudah menikah dapat dihukum mati dengan rajam.

Ini juga menjadi peraturan bagi kontestan gelaran sepakbola Piala Dunia 2022 yang akan digelar di sana.

Baca Juga: Puting Payudara Wanita Punya 25 Fakta Unik ini yang Jarang Diketahui, Benarkah Bentuknya Ada 8 Jenis?

Orang barat dan budaya barat dilarang di sana yang mengharuskan mereka menahan untuk seks bebas diluar nikah hingga LGBT.

Hukumannya akan sangat berat jika melanggar karena bisa berakibat berurusan dengan pihak keamanan setempat.

2. Negara Arab Saudi

Sama seperti Qatar, Arab Saudi juga merupakan salah satu negara di mana seks pranikah adalah ilegal berdasarkan hukum Zina.

Baca Juga: Mengejutkan! Potong Alat Vital Pria Jadi Tradisi Suku Mardudjara, Lalu Bagaimana Hubungan Intim? Berikut Penj

Istilah Zina berarti hubungan seksual sukarela antara seorang pria dan seorang wanita yang tidak menikah satu sama lain.

Namun, di Arab Saudi otoritas membutuhkan 4 orang saksi terlebih dulu yang menyaksikan aksi yang sebenarnya.

Sementara cambuk juga merupakan hukuman umum untuk kejahatan sama dengan negara Islam lainnya.

Baca Juga: Berlangsung Meriah! UNBLOCKED MARKET Hadirkan THE PANTURAS dan .FEAST di Kota Banjar, Apa Tanggapan Penonton?

3. Negara Iran

Hubungan intim pranikah adalah ilegal di Iran karena keintiman seksual hanya dapat diterima di dalam institusi pernikahan.

KUHP Iran “menetapkan bahwa hukuman untuk percabulan adalah cambuk, yaitu 100 cambukan, untuk pelanggar laki-laki dan perempuan yang belum menikah”

Pasal 83 KUHP Iran menyatakan bahwa Perzinahan dalam kasus-kasus berikut harus dihukum dengan rajam.

Baca Juga: Mengenal 5 Manfaat Tersembunyi Tidur Tanpa Pakaian, Bisa Dilakukan Suami Istri Selepas Hubungan Intim

4. Negara Afghanistan

Afghanistan adalah salah satu negara di dunia, di mana seks pranikah adalah ilegal.

Negara yang saat ini berada di bawah kendali Taliban menghukum seks pranikah dan perzinahan dengan merajam terdakwa sampai mati.

Pada bulan Agustus 2010, pasangan muda dilempari batu sampai mati oleh ratusan penduduk desa di Provinsi Kunduz di Afghanistan utara karena melakukan seks pranikah.

Baca Juga: Waspada! Mr P Bisa Terkena Kudis, Berikut Tips Untuk Mencegah Penyebarannya

5. Negara Pakistan

Di Pakistan, bercinta pranikah dan perzinahan adalah kejahatan di bawah Ordonansi Hudood.

Ordonansi menetapkan hukuman mati maksimum untuk perzinahan, meskipun hanya penjara dan hukuman fisik yang pernah benar-benar dijatuhkan.

Bercinta pranikah juga dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan bahkan bisa dijatuhi hukuman mati untuk pelanggaran berat.

Baca Juga: Serie A : Sports Mole Prediksi Salernitana Ungguli Lecce 1-0

6. Negara Somalia

Somalia adalah salah satu dari sedikit negara Afrika yang mengikuti hukum Islam syariah.

Dan menganggap hubungan intim di luar nikah sebagai pelanggaran pidana dan mereka yang dihukum oleh pengadilan Syariah menghadapi hukuman brutal.

Pada tahun 2008, seorang wanita muda terbunuh setelah dilempari batu saat divonis oleh pengadilan Syariah karena perzinahan.

Baca Juga: 6 Tips Menjaga Kebersihan Area Intim Istri Selama Hamil Agar Lebih PD Saat Hubungan Intim dengan Suami

7. Negara Sudan

Sudan adalah salah satu negara di mana seks pranikah adalah ilegal, negara yang berpenduduk mayoritas Muslim ini menjalankan sistem hukum Syariah.

Dan menghukum seks pranikah dan perzinahan dengan melempari tertuduh sampai mati.

Pada tahun 2012, Intisar Sharif Abdallah, seorang ibu muda dari satu anak, dinyatakan bersalah melakukan perzinahan dan dijatuhi hukuman rajam.

Baca Juga: Turun Rp9000! Rincian Lengkap Harga Emas Antam 16 September 2022 Hari Ini, Sentuh Angka Rp933 Ribu per Gram

8. Negara Filipina

Filipina adalah salah satu negara di mana seks pranikah dianggap ilegal, meskipun bukan negara Islam.

Perzinahan didefinisikan sebagai hubungan seksual suka sama suka antara seorang wanita yang sudah menikah dan seorang pria yang bukan suaminya.

Serta tindakan pergudikan yang terkait seorang pria yang hidup bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya dianggap kejahatan di bawah Revisi KUHP Filipina.

Baca Juga: Bisakah Asam Urat Pengaruhi Kualitas Hubungan Intim Pasangan Suami Istri?

9. Negara Mesir

Hukum Mesir juga hukum Islam melarang seks sebelum atau di luar pernikahan.

Pada 2017, Dohaa Salah seorang presenter Mesir dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena membahas seks pranikah di TV.

Dia dihukum karena menyangkal kesopanan publik dalam masyarakat Mesir yang konservatif dan diperintahkan untuk membayar 10.000 pound Mesir atau Rp7,7 juta sebagai kompensasi oleh pengadilan di Kairo.

Baca Juga: Kerap Dipaksa Hubungan Intim oleh Majikan, TKW Arab Saudi Ini Sempat Ungkap Kisah Pilunya di Facebook

10. Negara Malaysia

Di Malaysia, hukum Syariah melarang Muslim yang belum menikah untuk bertemu secara tertutup atau melakukan hubungan seks pranikah.

Melakukan hal itu merupakan kejahatan yang dikenal sebagai "khalwat," atau "dekat".

Hal ini akan membawa denda maksimum 1.000 ringgit atau Rp3,3 juta dan hingga 6 bulan penjara.

Pada tahun 2009 saja contohnya terdapat 26 pasangan Muslim yang belum menikah ditangkap di kamar hotel terjaring selama Operasi Valentine.

Baca Juga: 9 Perubahan Aneh saat Hubungan Intim yang Dialami Wanita Setelah Melahirkan, No 5 Justru Malah Disukai Suami

Hal tersebut merupakan operasi yang bertujuan untuk membatasi bercinta pranikah ilegal di negara Malaysia.***

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x