Sepeninggal Ratu Elizabeth II, Siapa Bangsawan Kerajaan Inggris yang akan Mewarisi Kekayaannya?

- 9 September 2022, 18:35 WIB
Detik-Detik Wafatnya Ratu Elizabeth II, Sosok Ini yang Setia Mendampingi Sampai Menghembuskan Nafas Terakhir
Detik-Detik Wafatnya Ratu Elizabeth II, Sosok Ini yang Setia Mendampingi Sampai Menghembuskan Nafas Terakhir /Instagram

JURNAL SOREANG - Ratu Elizabeth II meninggal dunia di usia 96 tahun dan meninggalkan kekayaan yang sangat besar.

Harta kekayaan Ratu Elizabeth II bahkan terus bertambah dari tahun ke tahun, yang tidak akan habis di makan 7 turunan.

Namun setelah Ratu Elizabeth II meninggal dunia, siapa bangsawan Kerajaan Inggris yang akan mewarisi kekayaannya?

Baca Juga: Chuseok Segera Tiba, Peliharaan Rose BLACKPINK Terima Hadiah Mewah? Harganya Bikin Melongo!

Kini monarki Kerajaan Inggris sudah diambil oleh Pangeran Charles, putra Ratu Elizabeth II yang menjadi Raja Charles III bersama istrinya Duchess of Cornwall yang diangkat menjadi permaisuri.

Total kekayaan Ratu Elizabeth II pasalnya masih penuh misteri dan tidak diketahui banyak orang, meski publik telah menerkanya.

Pada tahun 2011 Forbes memperkirakan kekayaan bersih Ratu Elizabeth II sekitar £325 juta atau setara dengan Rp 5,587 triliun.

Baca Juga: 5 Siasat Yang Bisa Menghalau Kebosanan Pasutri Dalam Melakukan Hubungan Intim, Begini Menurut Mendisnya

Kemudian, pada tahun 2015, Bloomberg Billionaires Index melaporkannya menjadi £275 juta atau Rp4,727 triliun.

Terlebih lagi, The Crown secara hukum bebas pajak. Para bangsawan dikatakan membayar pajak sukarela.

Suatu jumlah dibayarkan juga secara sukarela sebagai pengganti pajak warisan yang wajib dibayar oleh subjeknya secara hukum.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Sabtu 10 September 2022 dan Doa Berlindung dari Syetan

Rincian surat wasiat Ratu Elizabeth II kemungkinan akan dipublikasikan di situs web Keluarga Kerajaan, sama seperti ibu suri saat wafat sebelumnya

Pada Mei 2002, wasiat Ibu Suri diterbitkan di  Royal.uk .

Bunyinya: "Ratu Elizabeth Ibu Suri telah mewariskan seluruh harta miliknya (yang terutama terdiri dari isi rumahnya) kepada Sang Ratu."

Baca Juga: Wajib Tahu! Obesitas Dapat Mempengaruhi Kenyamanan Saat Hubungan Intim, Berikut Penjelasannya

"Dalam wasiatnya, dia meminta Ratu untuk memberikan warisan tertentu kepada anggota stafnya, dan warisan ini akan dikenakan Pajak Warisan dengan cara biasa."

Raja Charles III berencana akan pindah ke Clarence House dan menggunakannya sebagai rumahnya.

Sebuah kediaman pribadi di Balmoral Estate, Birkhall, ditinggalkan oleh Ibu Suri untuk digunakan oleh keluarga.

Baca Juga: Tak Semua Berhak Membeli, Ridwan Kamil Minta Pertamina Awasi Pasokan BBM Bersubsidi agar Tepat Sasaran

Sebelumnya dilaporkan oleh Guardian bahwa Ratu Elizabeth II berhasil melobi Pemerintah untuk mengubah undang-undang untuk menyembunyikan kekayaannya.

Pengacara yang bekerja atas nama Ratu menekan Pemerintah untuk menghentikan kepemilikan sahamnya menjadi pengetahuan publik, menurut laporan tersebut.

Istana Buckingham menyatakan "Persetujuan Ratu adalah proses parlementer, dengan peran kedaulatan murni formal."

Baca Juga: Simak! Agar Seorang Isteri Merasakan Kenyamanan, Berikut Tips Saat Melakukan Hubungan Intim

Persetujuan selalu diberikan oleh raja jika diminta oleh Pemerintah. Setiap pernyataan bahwa penguasa telah memblokir undang-undang sama sekali tidak benar.

“Apakah Persetujuan Ratu diperlukan diputuskan oleh Parlemen, secara independen dari Rumah Tangga Kerajaan, dalam hal-hal yang akan mempengaruhi kepentingan Mahkota, termasuk milik pribadi dan kepentingan pribadi raja. Jika persetujuan diperlukan, rancangan undang-undang, menurut konvensi, diserahkan kepada penguasa untuk diberikan hanya atas saran menteri dan sebagai catatan publik.”***

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Daily Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x