2. Hotel Karantina
Khusus untuk Pekerja MIgran Inodnesia (PMI) diwajibakna untuk menjalankan masa karantina di hotel khusus.
Durasi karantina yang berlaku bagi PMI selama 8 hari sebagaiamn ketetpan pemerintah setempat pahi tenaga migran asal Indonesia.
Selain masalah tempat, biaya selama karantin ajuga dibebankan kepada TKI dna TKW sendiri.
3. Berkas
Ada 3 berkas yang perlu disiapkan untuk regulasi cuti.
Beberapa dokumen tersebut antara lain:
-Re Entry Permit