3. Sehat secara jasmani dan rohani.
4. Terdaftar serta memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
5. Mempunyai persyaratan dokumen secara lengkap.
Syarat dokumen yang harus disiapkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk bekerja ke luar negeri, di antaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, akte kelahiran atau surat kenal lahir
2. Surat keterangan status perkawinan
3. Surat izin suami atau istri, izin orang tua atau wali (diketahui oleh kepala desa atau lurah)
4. Sertifikat kompetensi kerja