Mau Jadi TKI Sopir Truk di Brunei Darussalam? Ini Informasi Soal Tugas, Gaji, Jam Kerja dan Jadwal Liburnya

- 3 Agustus 2022, 20:12 WIB
Ilustrasi, informasi lengkap gaji, jam kerja, dan sistem kerja TKI sopir truk di Brunei Darussalam
Ilustrasi, informasi lengkap gaji, jam kerja, dan sistem kerja TKI sopir truk di Brunei Darussalam /Tangkapan layar Pexels

Lalu, bagaimana soal jadwal libur yang didapatkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sopir truk Brunei Darussalam?

"Kalau untuk cuti sendiri kalau ikut mengikuti aturan yang ada itu mendapatkan cuti 14 hari ya, 14 hari, tapi itu untuk cuti yang pertama. Kemudian untuk cuti yang kedua itu ngambil waktu cuti sampai 1 bulan," ungkapnya.

Informasi di atas dapat dijadikan acuan bagi anda para calon TKI sopir truk di Brunei Darussalam. Namun perlu diingat, bahwa setiap perusahaan akan memberlakukan peraturan yang berbeda.*** 

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah