Lalu, bagaimana soal jadwal libur yang didapatkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sopir truk Brunei Darussalam?
"Kalau untuk cuti sendiri kalau ikut mengikuti aturan yang ada itu mendapatkan cuti 14 hari ya, 14 hari, tapi itu untuk cuti yang pertama. Kemudian untuk cuti yang kedua itu ngambil waktu cuti sampai 1 bulan," ungkapnya.
Informasi di atas dapat dijadikan acuan bagi anda para calon TKI sopir truk di Brunei Darussalam. Namun perlu diingat, bahwa setiap perusahaan akan memberlakukan peraturan yang berbeda.***