Lalu, apa yang harus dilakukan oleh TKI atau TKW Arab Saudi jika sudah menyelesaikan kontrak selama 2 tahun tersebut?
Roni yang bekerja sebagai TKI Arab Saudi itu menjelaskan bahwa jika seorang pekerja sudah menyelesaikan kontrak kerjanya selama 2 tahun, ada 2 hal yang bisa dilakukan.
Baca Juga: Gak Usah Beli! Inilah Resep Tahu Cabe Garam Ala Cafe, Mudah dan Praktis Dibuat
Hal yang pertama adalah TKI atau TKW Arab Saudi tersebut bisa melakukan perpanjangan kontrak dengan majikan, atau pulang ke Indonesia.
“Jadi kalau yang lebih dari 2 tahun bisa gak? Ya bisa, jadi kita di PK kan 2 tahun terteta tertulis ya, jadi kita kalau misalkan udah 2 tahun, kita wajib mengajukan ya,” kata Roni, salah satu TKI Arab Saudi.
Jika telah menyelesaikan kontrak kerja 2 tahun, TKI atau TKW Arab Saudi wajib mengajukan rencana kepulangan atau kenaikan gaji kepada majikan jika ingin memperpanjang kontrak.
“Mengajukan kalau mau pulang kita ajukan pulang, tapi kalo gak mau pulang kita wajib mengajukan kenaikan gaji guys,” jelas Roni.
Hal ini penting untuk diingat, bahwa jika seorang TKI atau TKW Arab Saudi sudah selesai kontrak kerja, wajib megajukan kenaikan gaji jika ingin tetap melanjutkan kerja di majikan yang bersangkutan.
“Kenapa? ya karena kalo kita gak ngomong orang sini tuh gak mau menaikan gaji secara cuma-cuma ya, jadi kita harus ada pengajuan gitu,” tambah Roni.