Ingat! Calon TKI yang Berniat ke Brunei Darussalam Wajib Tahu 3 Prinsip Keselamatan Kerja Ini, Apa Saja?

- 23 Juli 2022, 09:33 WIB
tangkapan layar prinsip dasar keselamatan kerja di Brunei./ YouTube/ OM JUNET PARE
tangkapan layar prinsip dasar keselamatan kerja di Brunei./ YouTube/ OM JUNET PARE /

JURNAL SOREANG - Bekerja di negara asing sebagai TKI atau PMI, seperti di Brunei Darussalam tentu harus mentaati segala hal yang telah ditetapkan.

Tak hanya aturan antar dua negara, para calon TKI yang hendak bekerja ke Brunei Darussalam juga harus bisa mengikuti aturan setempat termasuk untuk urusan keselamatan kerja.

Dikutip dari vlog OM JUNET PARE di kanal YouTube miliknya yang diunggah pada 19 Juli 2022, pekerja migran asal Indonesia ini mengungkap tiga prinsip dasar keselamatan kerja di Brunei Darussalam yang harus diketahui oleh para calon TKI.

Baca Juga: Mengenaskan! Karena Campur Tangan Keluarga! Nabil Fekir Gagal Gabung ke Liverpool

Peraturan dasar pertama, menturu Om Junet, adalah patuh. Sebagai seorang pekerja yang mencari nafkah di negeri asing, patuh terhadap peraturan perusahaan atau undang-undang negara adalah hal utama yang harus dipegang oleh seorang TKI.

Sejatinya seorang TKI atau PMI harus mengetahui undang-undang yang berlaku pada negera tersebut dan tidak melanggarnya.

Karena kalau sampai melanggar, pekerja yang bersangkutan akan menerima konsekuensi yang berat.

Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Ketemu Baby Adzam, Matanya Menahan Tangis : Nanti Kamu Diculik ya, Biar Ketemu Kakak

Prinsip kedua yang harus diketahui adalah saling menegur. Menurut Om Junet, menegur disini diartikan sebagai saling mengingatkan.

Halaman:

Editor: Caca Kartiwa

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x