JURNAL SOREANG - Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong yang tengah hamil memiliki beberapa hak istimewa serta perlindungan tersenndiri.
Namun untuk mendapatkan hak tersebut, TKW Hongkong yang hamil wajib memenuhi syarat dan prosedur tertentu.
Salah seoarng TKW Hongkong berpengalman puluhan tahun yang memperkenalkan diri sebagai Mboke menjelaskan beberapa syarat seorang migran di negara tersebut yang berhak mendapatkan kompensasi.
Selain beberapa syarat, Mboke juga terdapat rangkaian prosedur guna mendapat hak TKW hamil di negara Hongkong.
Baca Juga: Edarkan Narkoba di Makassar, Polisi Bekuk Dua Bandar dan Sita 7,4 Kg Sabu
Sebagaimana dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Mboke Memey, berikut syarat serta prosedur TKW Hongkong hamil guna medapatakna perlindungan serta hak istimewa:
1. Minimal Masa Bekerja
Menurut Mboke, hak istimewa tersebut dapat diperoleh jika TKW minimal telah bekerja pada 1 majikan selama kurun waktu 10 bulan sebelum masa kehamilan.