Wajib Catat! Ini Hak-Hak TKW Hongkong Ketika Dipecat Majikan, Jangan Sampai Gak Terpenuhi!

- 16 Juli 2022, 15:39 WIB
Ilustrasi TKW Hongkong yang dipecat, ini hak yang wajib diberikan oileh majikan
Ilustrasi TKW Hongkong yang dipecat, ini hak yang wajib diberikan oileh majikan /Andrea Piacquadio/Pexels

JURNAL SOREANG - Menjalani pekerjaan  memang tak selalu berjalan mulus, hal serupa juga berpotensi tetjadi pada Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong.

TKW Hongkong memungkinkan untuk diinterminit atau dipecat oleh majikan jika muncul ketidacocokan di antara keduanya.

Baca Juga: Waspada! Ini 3 Hal yang Wajib Dihindari TKW Hongkong saat Diinterminit atau Dipecat Majikan, Apa Saja?

Majikan memiliki kewenangan menginterminit atau mem-PHK TKW Hongkong sewaktu-waktu.

Interminit merupakan pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh atasan dalam hal ini majikan kepada pekerjanya atau TKW Hongkong.

Baca Juga: Cerita Mantan TKW Hongkong, Pernah Dapat Majikan Super Tega, Sebut Hingga Tidur di Lantai Bersama Anjing

Kendati telah dipecat, menurut TKW yang berpegalaman bekerj di Hongkong menuturkan TKI masih memiliki beberapa hak untuk didapatkannya dari majikan.

Hal tersbut disampaikannya lewat unggakah kanal YouTube Jawes Channel yang tayang pada 2020 lalu.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Lalu apa saja hak yang wajib diberikan majikan pada TKW Hongkong saat sudah diinterminit? Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: YouTube Jawes Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x