JURNAL SOREANG - Menjalani pekerjaan memang tak selalu berjalan mulus, hal serupa juga berpotensi tetjadi pada Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong.
TKW Hongkong memungkinkan untuk diinterminit atau dipecat oleh majikan jika muncul ketidacocokan di antara keduanya.
Majikan memiliki kewenangan menginterminit atau mem-PHK TKW Hongkong sewaktu-waktu.
Interminit merupakan pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh atasan dalam hal ini majikan kepada pekerjanya atau TKW Hongkong.
Kendati telah dipecat, menurut TKW yang berpegalaman bekerj di Hongkong menuturkan TKI masih memiliki beberapa hak untuk didapatkannya dari majikan.
Hal tersbut disampaikannya lewat unggakah kanal YouTube Jawes Channel yang tayang pada 2020 lalu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
Lalu apa saja hak yang wajib diberikan majikan pada TKW Hongkong saat sudah diinterminit? Berikut rinciannya: