Hal Apa Saja yang Bisa Membuat TKI Berstatus Ilegal di Malaysia? Awas Hukumannya Berat

- 14 Juli 2022, 14:22 WIB
tangkapan layar hukuman TKI ilegal di Malaysia./ YouTube/ IKA WULANDARI CHANNEL/
tangkapan layar hukuman TKI ilegal di Malaysia./ YouTube/ IKA WULANDARI CHANNEL/ /

JURNAL SOREANG - Mengadu nasib dengan mencari nafkah di negara asing seperti Malaysia menjadi pilihan beberapa pekerja migran asal Indonesia.

Meski mempunyai riwayat yang tidak bisa dibilang menyenangkan, namun minat para calon TKI untuk bekerja di Malaysia masih tetap ada.

Meski menyediakan beragam lowongan kerja, rata-rata TKI yang bekerja di Malaysia memilih mencari nafkah di sektor domestik seperti ART, sopir dan lain-lain.

Baca Juga: Keluh Kesah TKW Arab Saudi, Layani 2 Majikan Sekaligus di Rumah Kontrakan hingga Sering Bertukar Kamar

Tawaran gaji yang lebih tinggi dibanding Indonesia dan bahasa pengantar yang kurang lebih sama jadi pertimbangan para calon tenaga migran asal Indonesia memilih Malaysia.

Namun, sebagaimana, negara lain, untuk masuk Malaysia calon TKI haruslah melalui jalur resmi dengan dokumen yang syah agar berstatus pekerja ilegal dan bukan kosongan.

Meski begitu patut diketahui, seorang pekerja yang memegang visa pun bisa masuk kategori ilegal.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 Kunjungi Bupati Sleman, Ada Apa?

Dilansir dari kanal YouTube IKA WULANDARI CHANNEL yang diunggah pada 8 Juni 2022, dijelaskan hal apa yang saja yang membuat seorang TKI berstatus kosongan atau ilegal di Malaysia, bahkan saat masuk dengan paspor resmi.

Pertama, Ika menjelaskan warga asing akan masuk dalam kategori warga ilegal jika masuk dan tinggal di Malaysia tanpa paspor atau permit (surat ijin) yang sah.

Kedua, seorang warga asing akan berstatus ilegal jika tinggal melebihi masa berlaku yang ditetapkan dalam dokumen resmi yang ia punya.

Baca Juga: Tes IQ: Permainan Teka Teki Detektif, Yakin Jenius? Buktikan Dengan Menemukan Siapa yang Mencuri Uang di Rumah

Ia mencontohkan jika seorang TKI punya calling visa dan permitnya tidak dibuatkan hingga melebihi masa tinggal, bisa dianggap sebagai pekerja migran ilegal.

Pun demikian jika TKI tersebut punya permit, namun tidak diperpanjang dan mati dalam waktu yang lama, hal tersebut membuat yang bersangkutan jadi pekerja migran kosongan alias ilegal.

Ketiga, seseorang akan dianggap sebagai warga ilegal jika melanggar syarat Pas, seperti paspornya telah kedaluarsa atau Surat Perjalanan Lakasana Paspor, SPLP-nya, sudah melebihi masa berlaku.

Baca Juga: Kalahkan China! Fajar Alfian dan Rian Ardianto Lolos Ke Quarterfinal Badminton Singapore Open 2022

Lebih lanjut Ika Wulandari menjelaskan hal apa saja yang akan diterima seseorang dengan status ilegal di Malaysia jika tidak mau pulang ke negara asal secara sukarela.

Pertama, orang tersebut akan menerima hukuman penjara. Meski tidak mengetahui secara pasti Ika menyebut rentang waktu penjara bagi seseorang bervariasi dari 3 bulan hingga 2 tahun.

Kedua, orang tersebut akan dikenai denda. Ika menjelaskan dirinya tidak tahu berapa kisaran resmi yang harus dibayar warga ilegal, namun ia memastikan jumlahnya tidak sedikit.

Baca Juga: Luar Biasa! Klub 'Misterius' Asal Arab Saudi, Siap Tebus Cristiano Ronaldo di Angka Rp3,7 Triliun

Ketiga, orang dengan status warga ilegal akan menerima hukuman sebatan atau hukuman cambuk.

Praktekny, warga ilegal tersebut akan dicambuk menggunakan cemeti rotan dengan jumlah yang sesuai vonis.

Ika menuturkan dirinya pernah mendengar kesaksian seseorang yang menerima hukuman sebatan yang menyebut rasa sakit yang diterimanya tidak bisa diungkap lewat kata-kata.

Baca Juga: Venue Piala AFF U-16 Bergeser Bukan di Jakarta dan Bekasi, Pindah ke Mana?

Ika menyarankan, pekerja migran Indonesia atau TKI dengan status ilegal untuk mengikuti program rekalibrasi yang dilakukan pemerintah Malaysia.

Hal tersebut dirasa lebih aman dibanding tetap bertahan di Malaysia dengan status ilegal dan mempunyai resiko tinggi saat tertangkap pihak imigrasi atau polisi setempat.***

Editor: Caca Kartiwa

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x