JURNAL SOREANG - Indonesia dan Korea Selatan diketahahui mempunyai kerjasama Goverment to Goverment termasuk dalam penyaluran pekerja migran atau TKI.
Karenanya para calon pekerja migran Indonesia atau TKI yang ingin mencari nafkah di Korea Selatan hendaknya mengikuti alur seperti yang telah disepakati masing-masing negara.
Mau memakain jalur LPK yang telah disedikan atau mandiri, selama legal tetap diperbolehkan.
Namun, karena beragam alasan, akan ada saja para pekerja migran atau TKI yang berangkat secara tidak resmi ke Korea Selatan.
Mulai dari karena tidak pernah lulus tes atau ditipu calo pencari tenaga kerja memubat para pekerja migran ilegal harus hidup dalam bayang-bayang selama tinggal di Korea.
Lantas, bagaimana jika seorang pekerja migran ilegal tertangkap oleh pihak berwenang di Korea Selatan?
Dikutip dari kanal YouTube Hartono Ajc, pada 12 Juli 2022 menerangkan bagaimana hukum dan perlakuan pihak berwenang terhadap tenaga kerja ilegal, termasuk dari Indonesia.