“ Dan kamu akan diberikan perjanjian yang akan ditandatangani berisikan lamanya bekerja yakni selama dua tahun,”katanya.
Hal ini tentu bukan kabar baik untuk kamu yang ingin menjadi TKI di Malaysia selama hitungan bulan saja.
Karena jika melanggar kontrak kamu akan dikenakan denda atau sanksi.
“ Jadi kalo kamu cuman berniat bekerja satu tahun atau beberapa bulan saja, jangan ke Malaysia. Kalo pun ini terjadi nantinya kamu bisa dikenakan denda atau sanksi,”katanya menjelaskan.
Jadi untuk kamu yang ingin menjadi TKI yang bekerja di Malaysia, artikel ini bisa menjadi pertimbangan dengan mengatahui aturan masa kerja minimal.***