Jangan Melanggar Kalau Gak Mau Kena Denda! Ini Masa Kerja TKI Malaysia yang Tertulis di Perjanjian

- 12 Juli 2022, 18:58 WIB
ilustrasi TKI
ilustrasi TKI /Pikiran-rakyat.com

 

JURNAL SOREANG- Maraknya Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang bekerja diluar negeri semakin banyak salah satunya ke Malaysia.

Baik TKW dan TKI lainnya tak sedikit yang mengadukan nasibnya ke Malaysia seperti menjadi pembantu rumah tangga, supir hingga karyawan pabrik.

Namun ternyata menjadi TKI di Malaysia memiliki waktu minimal bekerja yang tertulis dalam perjanjian.

Baca Juga: Kapan Gabung Persib Bandung? Robert Alberts Beri Pemain Timnas Indonesia U-19 Waktu Istirahat

Dilansir dari kanal Youtube Cerita Riki, ia menjelaskan bahwa kontrak kerja minimal TKI Malaysia ialah dua tahun.

“ Malaysia mempunyai peraturan minimal kontrak kerja atau lamanya bekerja adalah dua tahun,”kata Riki dalam kanal Youtube pribadinya.

Lalu ia menuturkan para TKI akan diberikan sebuah perjanjian yang akan ditandatangani.

Baca Juga: Bobotoh Pasti Tahu! Gol Pertama Beckham Dicetak ke Gawang Tim Liga 3

Halaman:

Editor: Nabilla Balqis

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x