Jangan Melanggar Kalau Gak Mau Kena Denda! Ini Masa Kerja TKI Malaysia yang Tertulis di Perjanjian

- 12 Juli 2022, 18:58 WIB
ilustrasi TKI
ilustrasi TKI /Pikiran-rakyat.com

 

JURNAL SOREANG- Maraknya Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang bekerja diluar negeri semakin banyak salah satunya ke Malaysia.

Baik TKW dan TKI lainnya tak sedikit yang mengadukan nasibnya ke Malaysia seperti menjadi pembantu rumah tangga, supir hingga karyawan pabrik.

Namun ternyata menjadi TKI di Malaysia memiliki waktu minimal bekerja yang tertulis dalam perjanjian.

Baca Juga: Kapan Gabung Persib Bandung? Robert Alberts Beri Pemain Timnas Indonesia U-19 Waktu Istirahat

Dilansir dari kanal Youtube Cerita Riki, ia menjelaskan bahwa kontrak kerja minimal TKI Malaysia ialah dua tahun.

“ Malaysia mempunyai peraturan minimal kontrak kerja atau lamanya bekerja adalah dua tahun,”kata Riki dalam kanal Youtube pribadinya.

Lalu ia menuturkan para TKI akan diberikan sebuah perjanjian yang akan ditandatangani.

Baca Juga: Bobotoh Pasti Tahu! Gol Pertama Beckham Dicetak ke Gawang Tim Liga 3

“ Dan kamu akan diberikan perjanjian yang akan ditandatangani berisikan lamanya bekerja yakni selama dua tahun,”katanya.

Hal ini tentu bukan kabar baik untuk kamu yang ingin menjadi TKI di Malaysia selama hitungan bulan saja.

Karena jika melanggar kontrak kamu akan dikenakan denda atau sanksi.

“ Jadi kalo kamu cuman berniat bekerja satu tahun atau beberapa bulan saja, jangan ke Malaysia. Kalo pun ini terjadi nantinya kamu bisa dikenakan denda atau sanksi,”katanya menjelaskan.

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Pindahkan 1 Pensil untuk Buat Formasi 1-2-3-4 dalam 10 Detik, Hanya Si Jenius yang Mampu!

Jadi untuk kamu yang ingin menjadi TKI yang bekerja di Malaysia, artikel ini bisa menjadi pertimbangan dengan mengatahui aturan masa kerja minimal.***

Editor: Nabilla Balqis

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah