JURNAL SOREANG - Sekadar informasi bagi anda yang ingin menjadi seorang TKI atau TKW di negara Brunei Darussalam.
Anda wajib catat prosedur ini supaya anda tahu bagaimana sih sebenarnya alur untuk jadi TKI di Brunei Darussalam?
Oleh karena itu kami coba paparkan informasi langsung dari pihak Kemenlu RI yang diungkap dengan prosedur seperti dibawah ini:
Prosedur Menjadi Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
A. Persyaratan Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Brunei Darussalam
1. berusia minimal 18 tahun;
2. memiliki kompetensi;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
Baca Juga: HUMOR SI CEPOT: 15 Teka-Teki Tebak-Tebakan Si Cepot yang Gokil dan Mengocok Perut
5. memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan, yaitu:
- surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
- surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
- sertifikat kompetensi kerja;
- surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dari, sarana kesehatan yang resmi;
- paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
- Visa Kerja;
- Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan Perjanjian/Kontrak Kerja
B. Alur Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
1. Alur Penempatan
- Calon PMI mencari informasi peluang kerja luar negeri di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di daerah asalnya, atau bisa melalui kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terdekat;
- Calon PMI yang berminat bekerja di luar negeri, melakukan registrasi/pendaftaran sebagai Calon PMI (CPMI), dan melengkapi dokumen awal, yaitu:
a. KTP, Ijazah,
b. Akte Lahir/Sertifikat Lahir;
c. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
d. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
e. sertifikat kompetensi kerja;
f. surat keterangan sehat berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dari, sarana kesehatan yang resmi;
g. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
- Melakukan proses seleksi sebagai CPMI;
- Melakukan penandatanganan Perjanjian Penempatan (PP), antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan CPMI;
- Mendapatkan Visa Kerja;
- Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan pastikan memperoleh Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Paska, Selama, dan Purna Bekerja);
- Mengikuti orientasi pra-pemberangkatan atau dulu dikenal dengan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP);
- Menandatangani Perjanjian/Kontrak Kerja (PK), yang telah ditandatangani Calon Pemberi Kerja, dan dilegalisasi oleh KBRI Bandar Seri Begawan; dan
- Melengkapi pendaftaran dalam elektronik KTKLN (e-KTKLN).
2. Alur Bekerja
- CPMI berangkat menuju Brunei Darussalam;
- PMI dijemput oleh Employment Agency yang resmi, yang bekerja sama dengan
- P3MI dimana CPMI melakukan penandatangan Perjanjian Penempatan (PP);
- PMI melaporkan kedatangannya kepada KBRI Bandar Seri Begawan, dengan melengkapi persyaratan, mengisi formulir yang tersedia di KBRI Bandar Seri Begawan:
- fotokopi paspor;
- 2 lembar pas foto ukuran 4X6;
- fotokopi Perjanjian/Kontrak Kerja;
- fotokopi Lesen Quota/LPA Pemberi Kerja;
- fotokopi asuransi
Baca Juga: Kekuatan Persib Bandung Belum Utuh Sebab Badai Cedera, Marc Klok: Kami Butuh Mereka
Setelah selesai dengan persyaratan tersebut, barulah para TKI akan bekerja dan ditempatkan pada tempat bekerja yang telah ditentukan oleh agen.
Oleh karena itu agensi sangat penting dalam proses ini yang menjadi kunci pengarah TKI atau TKW yang akan bekerja dimana.
Dan harap diperhatikan harap hati-hati dengan memilih agen, karena syarat akan tindak penipuan.***