NAIK HAJI 2022: Tak Dikelola Kemenag RI, Begini Mekanisme Visa Haji Furoda

- 6 Juli 2022, 09:25 WIB
Kemenag jelaskan mekanisme Visa Haji Furoda sebenarnya
Kemenag jelaskan mekanisme Visa Haji Furoda sebenarnya /haji.kemenag.go.id

JURNAL SOREANG - Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengelola Visa Haji Furoda atau mujamalah.

Kemang menejelasakn bahwa hanya memiliki kewenangan untuk mengelola Visa haji kuota resmi negara, yaitu haji reguler dan haji khusus atau ONH plus.

Baca Juga: Sampurasun! Persib Bandung Bakal Ambil Alih Stadion GBLA

Penegasana tesebut disampaaikan oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Ia menjelsakan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 2019 menyebut bahwa Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk turun tangan dalam Visa Haji Furoda.

Baca Juga: Jadwal Layanan Mobil SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 07 Juli 2022

"Sesuai Undang-Undang, Kementerian Agama tidak mengelola Visa Haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia, tegas Hilman Latief," sebagaimana dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari situs haji.kemenag.go.id pada Rabu, 6 Juli 2022.

Lebih lanjut Hilman menjelasakn terkait mekanisme mengenai program Visa Haji Furoda.

Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia vs Thailand di Piala AFF U-19 2022, Starting Line Up, Head to Head, Skor

"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelola visa tersebut di bawah kewenangan langsung Keduataan Besar Arab Saudi," sambungnya.

Sedangkan teknis pemberangkatannya, lanjut Hilman, harus melalui Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Persaingan Antar Pemain Persib Bandung Makin Sengit! Begini Kata Abdul Aziz

"Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK," sambungnya.

"Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan Visa Haji Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri," pungkasnya.

Baca Juga: 6 Amalan Sunah yang Memiliki Banyak Keutamaan Ketika Idul Adha, ada Dalil Lengkapnya

Sebagai informasi, sebelumnya terjadi kasus penyalahgunaah Haji Furoda yang menyebabkan 46 jemaah WNI dideportasi dari Jeddah.

Penegasan Kemenag tersebut sekaligus merespon dan memberi edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme program Haji Furoda atau Mujamalah.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: haji.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah