JURNAL SOREANG - Dikabarkan, bahwa 46 WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi saat mereka tiba di Jeddah pada 30 Juni 2022 lalu, yang kesemuanya menggunakan penerbangan reguler menuju ke Arab Saudi.
Seperti dilansir dari laman resmi kemenag.go.id yang diunggah 3 Juli 2022, Para Jemaah haji yang dipulangkan tersebut mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Disebutkan bahwa para Jemaah tidak lolos pada saat proses imigrasi, setelah ketahuan visa yang digunakan tidak terdeteksi dalam sistem pihak Imigrasi Arab Saudi.
Baca Juga: Waduh! Romobongan Jemaah Haji 2022 Indonesia Dipulangkan oleh Imigrasi Jeddah, Akibat Travel Bodong?
Pihak travel mengaku, para Jemaah haji memakai Visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan sebanyak 46 WNI.
Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah turut prihatin, atas kejadian yang menimpa para Jemaah Indonesia tersebut.
Perlu diketahui bahwa, travel yang memberangkan para Jemaah haji tersebut bukan lah Travel yang mengurus calon Jemaah haji dan belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Seperi dikutip JurnalSoreang.Pikiran-rakyat.com, dari laman resmi kemenag.go.id:
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” jelas Hilman Latief pada 2 Juli 2022, di Makkah.
Pihak Kemenag dikabarkan akan memproses kasus pemulangan Jemaah haji tersebut ke jalur pidana, dan akan mendiskusikannya dengan pihak berwenang seperti penuturan dari Hilman.
Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Jelang Armuzna, Linjam Diperkuat PPIH? Umam Tegaskan Jemaah Agar Jaga Kesehatan!
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ujar Hilman.
"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," tuturnya.
Karena kejadian ini, Hilma mengungkapkan akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah (visa yang dipakai untuk Haji Furoda).
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," ungkap Hilman.
Sebelumnya, pihak dari Pemerintah Indonesia senantiasa mengimbau bagi para calon Jemaah haji, agar tidak tergiur dengan tawaran paket haji murah tanpa adanya campur tangan dari PIHK.***